batampos.co.id – Hingga September 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menolak 61 berkas permohonan paspor. Penolakan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Kota Batam.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Irwanto, mengatakan, penolakan terbanyak dilakukan pada April yaitu 16 berkas atau 26 persen. Sedangkan paling sedikit pada Agustus dan Juni sebanyak tiga berkas atau 5 persen.

”Penolakan itu kita lakukan saat penginputan data pemohon, dan kita tolak jika yang bersangkutan pernah bermasalah,” ujarnya, kemarin.
Berikut Rinciannya permohonan parpor yang ditolak Imigrasi Kelas I Khusus Batam :
- Januari 5 berkas ditolak.
- Februari 9 berkas.
- Maret 5 berkas.
- April 16 berkas.
- Mei 5 berkas.
- Juni 3 berkas.
- Juli 8 berkas.
- Agustus 3 berkas.
- September 7 berkas.(iza/gie)
