batampos.co.id – Sepanjang 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi 53 Warga Negara Asing (WNA).
Dari jumlah tersebut WNA yang paling banyak dideportasi didominasi oleh WNA asal Taiwan sebanyak 14 orang.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Irwanto, mengatakan, rata-rata WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal atau over stay maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
”Deportasi itu ada dua, deportasi biasa sama cekal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila WNA dideportasi karena over stay bisa masuk dalam daftar cekal.
“Dia (WNA yang dideportasi,red) tidak bisa masuk setahun, dua tahun dan lima tahun. Deportasi itu pengusiran secara paksa,” imbuhnya.(iza/gie)