Kamis, 16 Januari 2025

2019, BPOM Kepri Tangani 12 Kasus 

Berita Terkait

batampos.co.id – BPOM Kepri menangani 12 kasus sepanjang 2019. Ada dua kasus dominan yang ditangani BPOM Kepri yakni peredaran kosmetik ilegal dan pangan ilegal.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, merinci temuan kosmetik ilegal ditanganinya sebanyak 7 kasus. Sedangkan pangan ilegal terdapat 5 kasus.

“Tidak hanya mengungkap saja, barang bukti yang kami dapati juga disita,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Dari 7 kasus kosmetik ilegal, barang bukti yang disita sebanyak 1.575 jenis kosmetik. Terdiri dari 864.066 pieces.

Yosef mengatakan, nilai barang bukti yang diamankan tersebut Rp 17,2 miliar. Sedangkan barang bukti dari kasus pangan ilegal yang diamankan sebanyak 180 item, terdiri dari 26.377 pieces.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan (kanan) bersama pegawai BPOM Kepri menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal beberapa waktu lalu. Selama 2019, BPOM Kepri menangani 12 kasus, dengan rincian 7 kasus kosmetik ilegal dan 5 kasus pangan ilegal. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Barang bukti itu senilai Rp 2,2 miliar,” ucap Yosef.

Ia mengatakan kasus yang diusut BPOM Kepri tidak hanya di Batam saja. Tapi ada di beberapa daerah lainnya di Kepri.

“Walaupun rata-rata banyak disini (Batam,red),” ungkapnya.

Kasus yang ditangani BPOM di Batam sebanyak 8 kasus, Tanjungpinang 1 kasus, Bintan 1 kasus dan Karimun 1 kasus.

“Semua kasus yang kami tangani, selalu dimajukan ke persidangan. Ada beberapa kasus yang sudah selesai, namun ada juga yang masih dalam pemberkasan,” tuturnya.

Dari 12 kasus yang ditangani, kata Yosef sebanyak 4 kasus masih dalam proses pemberkasan, 1 kasus masuk tahap I, 1 kasus dinyatakan p21 (lengkap), 3 kasus telah memasuki tahap 2 (penyerahan berkas dan tersangka) dan 3 kasus sudah putus di pengadilan negeri.

“Setiap kami tangani, selalu berkoordinasi dengan BPOM pusat,” ungkap Yosef.(ska)

Update