batampos.co.id – Jajaran Polsek Sekupang meringkus tiga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor. Motor-motor curian tersebut dijual dengan harga sangat murah. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Ketiga pelaku adalah Dh, 31, Ind, 27, dan Sya, 29. Pelaku diketahui hanya membutuhkan dua menit untuk membobol kunci motor menggunakan kunci T dan Y.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi warga dan laporan kehilangan motor di Perumahan Putri Fortuna dan Ruko Ali Baba, Sekupang.
“Kita langsung melakukan penyelidikan. Bahkan diketahui para pelaku sering membawa motor yang berbeda-beda setiap hari,” kata Prasetyo yang dampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (25/12/2019).
Prasetyo menjelaskan, pelaku ini sengaja mengincar motor yang terparkir tanpa menutup kunci kontak.
Kemudian, membawa kabur sepeda motor dan disembunyikan di kediamannya.
“Untuk kasus ini, masih kami lakukan pengembangan. Karena dugaan masih ada TKP lainnya,” kata Prasetyo.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan.
Karena diduga, masih banyak pencuri motor yang berkeliaran.
“Namun kami siap memberikan keamanan di wilayah Batam ini,” tegas Prasetyo.
Sementara itu, dari pengakuan Dh, ia sudah mencuri sebanyak dua kali. Hasil curiannya tersebut dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Kalau ada yang mau beli, saya jual. Tapi biasanya dipakai sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(opi)