batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam sudah mengeluarkan ribuan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Batam.
Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, mengatakan, program tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.
“Jumlah pastinya belum ada. Tapi hingga kini sudah ribuan yang kami keluarkan,” katanya, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, proses penerbitan masih bekerjasama dengan sekolah taman kanak-kanak (TK) yang ada di Batam.
KIA lanjutnya memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun.
“Jadi memang masa berlaku ini kami sesuaikan dengan pergantian ke KTP. Jadi saat masa berlaku habis pas ketika anak berusia 17 tahun,” jelasnya.
Lanjutnya, data yang ada pada KIA akan memudahkan anak untuk mendapatkan e-KTP. Sehingga anak hanya membutuhkan perekaman saja untuk dapat e-KTP.
“Tujuan KIA ini kan untuk pendataan. Jadi beberapa tahun ke depan sudah lebih mudah mendata jumlah penduduk dan lainnya,” terang Said.
Ia mengakui memang belum semua anak bisa mengantongi KIA. Hal ini karena proses penerbitan masih terbatas yaitu melalui TK yang ada di masing-masing kecamatan.
“Jadi harap dimaklumi, jika semua belum bisa diakomodir. Mudah-mudahan tahun depan bisa diperluas jalur pendataan ini,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, blangko KIA masih banyak dan pencetakan masih menggunakan alat yang ada di kecamatan.
Said menambahkan, tahun depan pihaknya menargetkan pencetakan sekitar 50 ribu KIA.
“Kami maunya semua anak bisa punya KIA tapi melihat kesiapan dan ketersediaan blangko juga tahun depan,” tutupnya.(yui)