Kamis, 25 April 2024

Sanggahan Pelamar CPNS Batam Dikabulkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 51 orang dari 446 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Batam yang menggunakan kesempatan sanggah, dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan dengan adanya tambahan baru tersebut, akan menambah jumlah yang akan mengikuti SKD.

Sebelumnya, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 3.703 orang ditambah 51 orang yang lolos saat menyanggah.

Dengan demikian, yang akan mengikuti SKD yakni sebanyak 3.754 orang.

ā€Untuk nama-nama yang lulus sanggah, bisa dicek di website https://bkpsdm.batam.go.id,ā€ kata Hasnah, kemarin.

Pelamar CPNS 2019 mengikuti simulasi tes CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di kantor UPT BKN Batam, Kamis (5/12) lalu. Sebanyak 51 sanggahan pelamar CPNS di lingkungan Pemko Batam dikabulkan dan mereka berhak mengikuti tes SKD. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dalam pengumuman yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dengan nomor 307/BKPSDM/HK/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS di Lingkungan Pemko Batam, disebutkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada proses sanggah berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Waktu pelaksanaan, lokasi ujian dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan kemudian melalui website, https://bkpsdm.batam.go.id atau https://mediacenter.batam.go.id.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2019, tidak dipungut biaya.

ā€Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia,ā€ bunyi surat tersebut.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(iza)

Update