Jumat, 19 April 2024

Bos Fintech Ilegal Ditangkap di Batam, Ini Kata OJK Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri memastikan tidak ada perusahaan finacial technology (Fintech) di Kota Batam ataupun Kepri.

Satu-satunya fintech di Sumatera ada di Lampung. Fintech umumnya beroperasi di Jabodetabek dengan jumlah 135 usaha.

“Tak ada fintech yang berdomisili di Kepri. Setiap perusahaan fintech harus penuhi ketentuan, harus berbadan hukum dan kantornya jelas,” kata Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M. Ridwan, kemarin.

Baca Juga: Fintech Ilegal Jual 1.162.864 Data NIK

Walau sistem keuangan ini berbasis online, artinya nasabah tidak terbatas pada lokasi perusahaan fintech berada, Iwan mengatakan tidak pernah ada aduan terkait korban fintech ilegal di Batam.

Iwan juga mengatakan selain fintech ilegal, masyarakat kerap dibayangi tawaran pinjaman online.

Kepala Kantor Otoritas jasa Keuangan Provinsi Kepri, Iwan M Ridwan (pegang mik) saat menyampaikan mengenai fintech, Jumat (27/12/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Fintech ilegal ada tidak korbannya, belum ada laporan. Kalau ada (korban,red) laporkan. (laporan,red) Juga pinjaman online belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi Warga Negara Tiongkok Ditangkap di Batam, Penyebabnya….

Saat ini kata dia, yang sangat marak yakni tawaran pinjaman online. Bahkan ia mengaku kerap mendapat pesan singkat tawaran pinjaman. Dalam sehari lima hingga enam pesan singkat.

“Pengawasan terkait pinjaman online ini kami berkoordinasi dengan operator seluler, ini konteks nasional,” jelasnya.

“Namun tindakan (pencegahan) yang paling gampang untuk bedakan legal atau tidaknya (fintech maupun pinjaman) itu telepon 157 dan kunjungi website www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” kata dia.

Ia meminta masyarakat mawas diri dengan memperhatikan legal dan logisnya tawaran pinjaman.

“Jangan karena butuh cepat dan dapat embel-embel tak berbelit jadi tergiur. Kenali produknya, kenali juga risikonya,” imbuhnya.(iza)

Update