Sabtu, 20 April 2024

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 403,5 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri, hingga jelang akhir tahun 2019 mencapai Rp 403,5 miliar atau 100,83 persen dari target sebesar Rp 400,2 miliar.

Sedangkan untuk realisasi bea balik nama kendaraan bermotor juga naik signifikan. Yakni Rp 318,5 miliar dari target sebesar Rp 310,6 miliar. Naik Rp 48,02 miliar atau 117,75 persen.

“Iya, hingga 26 Desember 2019, total pajak kendaraan bemotor diangka Rp 403,5 miliar, naik sebesar Rp 3,3 miliar dari target,” kata Anjar Wijaya, kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Jumat (27/12).

“Sedangkan bea balik kendaraan bermotor realisasinya mencapai 117,75 persen atau naik Rp 48,02 miliar,” kata dia lagi.

Anjar menjelaskan, bila dibandingkan dengan realisasi 2018, penerimaan kendaraan bermotor di Kepri sebesar Rp 421,9 miliar atau lebih besar dibandingkan 2019.

Hal ini disebabkan adanya program Pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi, BBN KB 2, dan keringanan pokok pajak sebesar 50 persen.

Warga memadati kantor pelayanan Samsat Batam untuk melakukan pengurusan pajak surat kendaraan bermotor. Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri, hingga jelang akhir tahun 2019 mencapai Rp 403,5 miliar atau 100,83 persen dari target sebesar Rp 400,2 miliar. Foto Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Di tahun 2018 realisasi tinggi karena ada program pemutihan selama 4 bulan, mulai dari Mei sampai September 2018,” jelasnya.

“Tapi di 2019 ada proses penyesuaian NJKB. Namun begitu realisasi tetap mencapai target yang sudah ditetapkan di dalam APBD,” tuturnya lagi.

Sedangkan untuk bea balik kendaraan bermotor malah naik signifikan dari tahun sebelumnya. Pada 2018 nilainya Rp 256,1 miliar menjadi Rp 318,5 miliar di 2019.

Terkait realisasi bea balik nama kendaraan tinggi dan melebihi target, Anjar menjawab hal ini disebabkan daya beli masyarakat Kepri yang sudah membaik.

Sebab, bea balik nama kendaraan bermotor tersebut dikarenakan pembelian kendaraan bermotor baru ataupun jual beli kendaraan bekas atau seken.

“Tinggi karena daya beli saat ini meningkat,” ucapnya.

Naiknya penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik kenadaraan di Kepri, lanjut Anjar, tak lepas dari Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BPNKB.

Hal ini terbukti mampu merangsang dan meningkatkan animo masyarakat Kepri untuk membayar pajak kendaraan.

Dijelaskan Anjar, mengenai penyesuaian pajak kendaraan bermotor, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentasenya.

Untuk tahun 2012 sampai 2014, pemerintah melalui BP2RD Kepri memberikan potongan atau keringanan pajak sebesar 10 persen.

Sementara kendaraan untuk tahun 2008 sampai 2011, pemerintah memberikan keringanan sebesar 20 persen.

Begitu juga kendaraan untuk tahun 2004 sampai 2007, pemerintah memberi keringanan pajak sebesar 30 persen.

Sedangkan kendaraan untuk tahun 2000 sampai 2003 pemerintah memberikan keringanan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 40 persen.

Untuk kendaraan tahun 1999 ke bawah, pemerintah memberikan kompensasi potongan 50 persen.

“Realiasi 2019 mencapai target karena hasil kerja UPT PPD BP2RD yang gencar melakukan sosialisasi dan penagihan aktif. Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya ditahun 2019,” pungkasnya.(rng)

Update