Rabu, 15 Januari 2025

BC Singapura Tangkap Tiga Penyelundup

Berita Terkait

foto: CNA
TUMPUKAN rokok selundupan tanpa cukai berjumlah ribuan karton hasil tangkapan BC Singapura.

batampos.co.id – Tiga penyelundup ditangkap setelah hampir 7.400 karton rokok tanpa cukai ditemukan di dua truk di sebuah gedung industri di Pioneer, Jumat (27/12/2019).

Petugas Bea Cukai melakukan operasi di sebuah bangunan industri di Sunview Road pada Sabtu dan melihat apa yang mereka duga sebagai kotak-kotak rokok selundupan, dipindahkan dari truk yang terdaftar di Malaysia ke truk yang terdaftar di Singapura.

Ketika mereka pindah untuk mencari truk, para petugas menemukan 7.392 karton rokok yang tanpa cukai. Tiga penyelundup yang ditangkap semuanya adalah laki-laki berusia antara 35 dan 39 tahun, yakni seorang warga Singapura dan dua warga Malaysia. Begitu juga rokok dan dua truk disita.

”Selanjutnya pencarian lanjutan dilakukan di unit industri di Gul Road, dimana petugas menemukan 14 balok beton berlubang,” kata Bea Cukai Singapura dalam rilis media.
Investigasi mengungkapkan bahwa rokok bebas pajak yang ditemukan di kedua truk itu sebelumnya diambil dari balok beton tersebut.

Secara keseluruhan nilai rokok selundupan itu sekitar S $ 631.270 atau Rp 6,5 miliar lebih dan S$ 46.540 atau Rp 479.362.000 dalam Pajak Barang dan Jasa (GST) dihindari.

Membeli, menjual, menyampaikan, mengirim, menyimpan, memiliki dalam kepemilikan atau berurusan dengan barang-barang bebas bea di Singapura adalah pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pabean dan Undang-Undang GST.

Pelanggar dapat didenda hingga 40 kali jumlah pajak dan GST dan/atau dipenjara hingga enam tahun. Kendaraan yang digunakan dalam melakukan pelanggaran tersebut juga akan dimusnahkan. (gas)

Update