Rabu, 15 Januari 2025

Tarif Listrik Batal Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 VA bagi rumah tangga mampu (RTM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, keputusan itu terhitung sejak 1 Januari 2020 mendatang.

Arifin menjelaskan, alasan pembatalan kenaikan tarif listrik itu disebabkan karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan.

Rencana kebijakan tarif adjustment dinilai pemerintah belum perlu. Meski, PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

Pemerintah pun meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat. Sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,’’ tegas Arifin.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.

Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi tercatat mencapai Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tarif adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik itu tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Arifin pun mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,’’ jelasnya.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,’’ tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton.

“Tetap lanjut stabil. Iya tidak ada perubahan aturan, sama biasa 25 persen,’’ imbuhnya. (dee/*)

Update