Jumat, 19 April 2024

Ketika Jeruji Besi Tak Mampu Menghalangi Cinta

Berita Terkait

Kisah cinta yang dijalani selama setahun antara Dede Saputra dan Riza Febirani berakhir indah ke jenjang pernikahan. Namun, berbeda dengan pengantin lainnya, pria 20 tahun ini menikah dengan status sebagai tahanan Mapolresta Barelang atas kasus jambret.

TAMPIL gagah dengan mengenakan kemeja putih, jas berwarna hitam, dan celana hitam, Dede digiring dari ruangan Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang menuju Masjid Jihadul Mucharam Polresta Barelang, Senin (30/12/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Di halaman masjid ini, mempelai wanita yang berdandan anggun berpadu dengan kebaya oranye menunggunya bersama perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Sagulung.

Selama perjalanan menuju masjid, beberapa kali Dede menghela napas panjang.

“Mudah-mudahan lancar (proses akad nikah). Karena saya sudah lama pacaran dan yakin menikahinya,” kata Dede dengan nada tegas.

Kedua pihak keluarga dan kerabat juga terlihat tak kuasa menahan tangis melihat kedatangan Dede.

Mata Riza pun berkaca-kaca menahan air matanya.  Kedua mempelai kemudian melangkahkan kakinya menuju ke dalam masjid.

Untuk mempersunting Riza, Dede sudah mempersiapkan mahar kalung emas sebesar 2 gram.

Mahar ini disediakan sejak 1,5 bulan lalu, atau sebelum Dede diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang.

“Saya terima nikahnya anak kandung bapak, Riza Febirani binti Firman dengan mas kawin dua gram dibayar tunai,” kata Dede yang disambut ucapan sah oleh penghulu, Muhammad Teguh dan beberapa orang saksi.

Dede Saputra dan Riza Febirani menikah di Masjid Jihadul Mucharam Polresta Barelang, Senin (30/12/2019). Foto: Yofi Yuhendri/batampos.co.id

Setelah dinyatakan sah sebagai suami, Dede mencium kening sang istri. Sementara istrinya mencium tangan suaminya.

Senyuman terpancar dari wajah pasangan suami istri ini, Dede kemudian mengalungkan mas kawin kepada istrinya tersebut.

“Sebenarnya saya sedih setelah nikah ini, karena harus meninggalkan istri. Semoga istri sabar menunggu, dan saya janji tidak akan mengulang perbuatan (jambret) lagi,” kata warga Kaveling Seilekop, Sagulung ini.

Dede mengaku mengenal istrinya tersebut sejak dua tahun lalu. Mereka sama-sama bermukim di Kaveling Seilekop, Sagulung.

“Kenal sudah lama, dan baru pacaran setahun ini,” tuturnya.

Sementara itu, Riza mengaku bahagia dengan pernikahan yang sudah dilangsungkan. Ia mengatakan, pernikahan tersebut rencananya akan dilakukan pada bulan November, namun tertunda karena suaminya tersandung kasus kriminal.

“Memang sudah ada rencana bulan lalu. Saya akan setia menunggunya (hingga bebas). Karena saya yakin setiap manusia itu akan ada masanya berubah,” kata wanita 19 tahun ini.

Sementara itu, Firman, ayah Riza mengaku bahagia dengan pernikahan putri sulungnya. Ia menyatakan ikhlas menikahkan putrinya tersebut dengan seorang narapidana.

“Mudah-mudahan ke depannya bisa berubah dan jadi imam yang baik buat anak saya,” katanya.

Dede Saputra merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada usia 15 tahun.

Ia kembali diamankan bersama Yudi Putra Tama, dan dua pelaku anak di bawah umur ASH dan HNW pada 25 November lalu.

Bahkan, saat diamankan Dede mencoba melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka ini kerap beraksi di wilayah Batuaji, Sagulung, dan Sekupang. Modusnya, ia bersama Yudi memepet korban menggunakan sepeda motor, dan dua pelaku anak di bawah umur juga menggunakan motor dan bertugas menghalangi korbannya saat melakukan pelarian.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di delapan TKP. Dede yang membawa motor, kemudian temannya (Yudi) yang merasmpas barang korban,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo.

Selain menjadi otak utama penjambretan, Dede juga berperan mengajak ASH dan HNW untuk ikut bersamanya melakukan kejahatan jalanan.

“Keempat pelaku kita amankan tiga jam setelah kejadian. Diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Prasetyo.

Dari pengakuan Dede, ia mengaku kembali melakukan kejahatan sejak Oktober.

Hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan biaya bermain di warung internet (warnet).

Atas perbuatannya, Dede bersama tiga rekannya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Yofi Yuhendri)

Update