batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, aturan baru laporan harta kekayaan penyelenggara negara juga berlaku hingga level staf, yang kemudian disebut Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
”Saya kasih waktu Januari wajib lapor, tak ada satupun yang tak lapor. Ini jadi dasar saya maupun aparatur penegak hukum bertindak,” imbuhnya, Senin (30/12/2019).
Rudi menyebutkan, tidak ada larangan ASN meraih kekayaan. Namun, ia menggarisbawahi yang tidak boleh adalah kekayaan yang diperoleh dengan memanfaatkan jabatan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
”Harus buktikan dari mana dapat kekayaan. Boleh kaya dari mana saja asal jangan dari jabatan,” ucap dia.(iza)