batampos.co.id – Empat pelaku pungutan liar (Pungli) OW, RI, SF dan MM dibekuk oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Kota Batam, Rabu (1/1/2020).
Keempatnya ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, kejadian diawali dari laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk
sebesar Rp 20 ribu per orang saat akan memasuki Pantai Tanjung Pinggir.
Namun kata dia, setelah membayar masyarakat tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.
“Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri langsung bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai
pengunjung,” ujarnya, Kamis (2/1/2020).
Hasilnya, personel kepolisian yang menyamar mendapati telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” jelasnya.
Ia menyatakan, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, RI sebagai penjaga pintu masuk,
yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan pantai kepada pengunjung,” jelasnya.
Sementara SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai tukang Parkir.
“Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu dua buah tas warna Coklat dan Hitam, uang tunai Rp 3.840.000,” paparnya.
Kasus tersebut lanjutnya, kini ditangani Polsek Sekupang.(*/esa)
