batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencekal 129 paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan disalahgunakan untuk menjadi Tenaga Kerja Ilegal (TKI) di beberapa negara tetangga.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, mengatakan, dengan pencekalan tersebut pemegang paspos dipastikan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan ini berhubungan juga dengan indikasi, mereka menjadi TKI ilegal,” ujarnya.

Kata dia, sepanjang 2019, pihaknya menerbitkan 83.301 paspor. Baik paspor 24 halaman, 48 halaman hingga elektronik paspor.
“Kami tidak semuanya terbitkan setiap permohonan paspor. Setidaknya ada 82 permohonan kami tolak,” ungkapnya.
Penyebab penolakan ini, disebabkan paspor yang digunakan terindikasi akan disalahgunakan.
“Takutnya mereka jadi TKI ilegal. Makanya kami tangguhkan penerbitan paspornya,” tuturnya.(ska)
