batampos.co.id – Sebanyak 241 peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang yang terkena pemutusan hubungan kerja di Sumatera Bagian Selatan pada 2019 sudah memanfaatkan program vokasi.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Arief Budiarto, mengatakan, program vokasi ini merupakan program baru untuk membantu peserta yang terkena PHK untuk dapat mengasah kemampuan di bidang lain.
“Kami mengalokasikan Rp 5 miliar sepanjang tahun 2019 untuk lima provinsi, yakni Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung,” kata dia, Jumat (3/1/2020).
Ia mengatakan pelatihan ini diberikan instansi tersertifikasi sehingga lulusan dari program ini mendapatkan sertifikat keahlian.
“Misalnya untuk servis mobil, kami bekerja sama denga Balai Latihan Kerja, demikian juga yang lain,” kata dia.
Ia menambahkan program pelatihan skill tersebut berjalan sejak April 2019, adapun realisasi dari pelatihan untuk ratusan peserta tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Menurutnya, BP Jamsostek akan memperkuat program tersebut pada tahun 2020 sehingga bisa memberi manfaat positif bagi para pekerja.
Namun demikian, Arief mengatakan, badan kini masih kesulitan mencari lembaga kursus keahlian di wilayah Sumbagsel.
“Tantangannya di situ, kami harus menggandeng lembaga pelatihan dengan berbagai keahlian bagi peserta PHK,” katanya.
Sepanjang tahun lalu, kata dia, keahlian yang diminati peserta beragam mulai dari menjahit, basic office hingga mekanik.
Arief mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan layanan pada pesertanya. Meski dari sisi pembayaran iuran hanya Rp 16.800 dan tidak ada kenaikan iuran malah justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya.
Arief menjelaskan pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.
Secara rinci Arief mengatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja, keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek.
Di mana untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
Belum lama ini, BP Jamsostek telah membayarkan santunan pada pengemudi aplikasi online yang meninggal, sejumlah Rp 42 juta dari sebelumnya Rp24 juta.
Anak-anak yang ayahnya menjadi korban kita pastikan akan mendapatkan beasiswa sehingga pendidikan mereka terjamin.(antara)
