Kamis, 25 April 2024

Di Batam Ada Perusahaan yang Ajukan Penundaan UMK Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menerima pengajuan penundaan penerapan upah minimum kota (UMK) terbaru dari perusahaan.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, perusahaan tersebut datang ke kantornya dan menyampaikan ketidakmampuan mereka untuk menerapkan UMK 2020.

“Ada satu (perusahaan yang minta penundaan UMK,red). Mereka tak sanggup terapkan karena faktor pendapatan perusahaan ,” katanya, Jumat (3/1/2020).

Sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, untuk Batam perusahaan harus mengeluarkan upah Rp 4,1 juta setiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan PP nomor 78 yang merupakan acuan penghitungan upah di daerah.

“Jadi Januari ini sudah mulai. Namun karena mereka belum bisa menerapkan dan meminta penundaan,” kata dia.

Ilustrasi. Foto: Iman Wachyudi /batampos.co.id

Rudi menjelaskan perusahaan yang tidak sanggup boleh mengajukan penundaan. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar permohonan bisa disetujui.

Salah satu kesediaan menjalani audit oleh dinas terkait.

“Yang turun nanti orang provinsi. Kami hanya membantu menjembatani saja. Karena banyak yang tidak tahu cara pengajuan permohonan itu,” ujarnya.

Kata dia, perusahaan yang meminta penundaan UMK baru masuk dalam kategori UMKM.

“Mungkin tahun lalu mereka masih sanggup, karena adanya kenaikan ini mungkin ada pertimbangan jadi minta penundaan,” jelasnya.

“Untuk perusahaan besar masih lanjut saja dan tidak ada yang mengajukan penundaan. Mudah-mudahan ke depan kondisi industri semakin membaik,” ujarnya lagi.(yui)

Update