Sabtu, 30 November 2024

TNI Siaga Tempur di Natuna

Berita Terkait

batampos.co.id – Klaim sepihak Tiongkok terhadap Laut Natuna sebagai bagian wilayah mereka membuat panas hubungan Indonesia-Tiongkok.

Apalagi setelah beberapa kali kapal nelayan yang dikawal kapal Coast Guard Tiongkok masuk ke wilayah Laut Natuna.

Menyikapi kondisi itu, Komandan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Laksdya TNI Yudo Margono, mengatakan, pihaknya telah mengerahkan kapal perang (KRI) dan pesawat pengintai untuk mendeteksi pelanggaran wilayah RI.

Baik oleh Tiongkok maupun nelayan dari negara lain, seperti Vietnam. Posisinya dalam siaga tempur.

“Saat ini, ada lima KRI, satu pesawat intai maritim, dan satu pesawat Boeing TNI AU akan mendukung operasi sia­ga tempur di Laut Natuna Utara,” ujarnya, saat melakukan kunjungan di Natuna, Jumat (3/1/2020).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menggelar 18 operasi yang langsung berada di bawah Kogabwilhan 1.

Di antaranya, operasi siaga purla, operasi pengamanan perbatasan di wilayah RI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, operasi keamanan laut di wilayah yang merupakan tanggung jawab Kogabwilhan 1, operasi pengamanan Alki, operasi pengamanan objek vital TNI, operasi pe­nga­manan instalasi VVIP, operasi pengamatan dan intai udara, operasi angkutan dan lainnya.

Operasi-operasi militer ini minimal melibatkan dua dari tiga unsur kekuatan TNI, yakni mengerahkan pasukan untuk operasi siaga tempur di Natuna.

“Operasi siaga tempur laut saat ini merupakan operasi pertama, langsung di bawah kendali Kogabwilhan 1 untuk mensinergikan ketiga matra; angkatan darat, laut, dan udara untuk dapat melaksanakan operasi di bawah satu kendali,” jelasnya.

Personel TNI di Fasilitas Labuh (Faslabuh) milik TNI AL di Selat Lampa dalam operasi siaga tempur laut Natuna utara. Kogabwilhan I juga mengerahkan KRI dan pesawat pengintai menyusul klaim
Tiongkok atas wilayah Laut Natuna Utara. Foto: Dokumentasi kogabwilhan I untuk Batam Pos

Yudo mengatakan, operasi siaga tempur laut di Natuna saat ini merupakan langkah awal yang tepat untuk dapat menguji efektivitas dari konsep terbentuknya Kogabwilhan dalam pengendalian operasi-operasi yang selama ini langsung di bawah Mabes TNI.

Sehingga butuh adaptasi dan penyesuaian demi tercapainya tujuan operasi. Terkait klaim sepihak Tiongkok terhadap Laut Natuna, Yudo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara konsisten menegaskan, batas-batas wilayah NKRI perlu ditindaklanjuti di lapangan dengan menggelar operasi-operasi secara terpadu.

Tujuannya, agar pelanggaran wilayah yang terjadi di wilayah kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Kogabwilhan 1, dapat segera dinetralisir sesuai mandat yang diberikan Panglima TNI kepada Kogabwilhan.

Dikatakannya, pelanggaran wilayah yang terjadi di wilayah Natuna dan wilayah ZEE Laut Cina Selatan bukan merupakan hal baru.

Sudah kesekian kalinya terjadi. Ia mengakui, ini menjadi preseden buruk terhadap keutuhan wilayah NKRI.

Sehingga butuh kewaspadaan tingkat tinggi dan secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan atas segala ancaman di wilayah tersebut.

Yudo tak menafikan, belum adanya perundingan antara Tiongkok dan Indonesia berpotensi memperuncing terjadinya konflik antar kapal pemerintah maupun antarkedua negara.

Untuk menjaga keutuhan wilayah dari peningkatan pelanggaran wilayah oleh kapal nelayan Vietnam dan Tiongkok, Yudo menilai, perlu penguatan operasi pengamanan perbatasan oleh unsur-unsur komando utama operasi TNI.

Baik unsur TNI AD, AL, maupun unsur TNI AU, dalam bentuk sinergitas atau interoperabilitas. Wujudnya operasi bersama di bawah Kogabwilhan 1, Kogabwilhan 2, dan Kogabwilhan 3.

Seperti diketahui, Tiongkok mengklaim sepihak Laut Natuna bagian dari wilayah mereka. Namun, Indonesia menegaskan klaim Tiongkok itu bertentangan dengan hukum internasional yang sah.

Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut Cina Selatan juga menyatakan klaim 9 dash-line (sembilan garis putus) sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.

9 dash line adalah sembilan garis putus digambar oleh pemerintah Tiongkok mengenai klaim wilayah Laut Cina Selatan.

Garis tersebut yang dibuat oleh zaman kekaisaran Dinasti Qing (1636-1912) untuk menandai wilayah kekuasaannya.

Penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS. Namun, Tiongkok tetap pada klaimnya. Tiongkok tak peduli dengan protes Indonesia.

Bahkan, Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui juru bicaranya, Geng Shuang, pada keterangan persnya 2 Januari lalu seperti dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020), menegaskan Tiongkok secara tegas menentang negara manapun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrase tidak sah untuk merugikan kepentingan Tiongkok.

Geng juga menjelaskan pernyataan Kemenlu Indonesia bahwa klaim Tiongkok terhadap Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS.

Karena klaim 9 dash-line dari Tiongkok telah dimentahkan Pengadilan Arbitrase Laut Cina Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs Tiongkok (South China Sea Tribunal 2016), tidak diakui Tiongkok.

“Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS,” jelasnya.

“Jadi, apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa Tiongkok punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters),” katanya lagi.

Menurutnya, yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut Cina Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum.

“Dan kami telah lama menjelaskan bahwa Tiongkok tidak menerima atau mengakui itu,” tegas Geng.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu melayangkan protes resmi pada Selasa (1/1/2020) lalu pada pemerintah Tiongkok atas manuver kapal Coast Guard dan nelayan Tiongkok di Laut Natuna karena mengklaim wilayah itu wilayah mereka.

Kemenlu menilai, klaim historis RRT (RRC) atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral (sepihak) dan tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982. (*/deb/han/arn/jpg)

Update