Kamis, 25 April 2024

Imbauan Ditres Narkoba Polda Kepri untuk Para Nelayan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang 2019, polisi mengamankan 10 nelayan yang terlibat jaringan narkoba.

Para nelayan yang terlibat jaringan narkoba internasional ini terbujuk karena besarnya upah yang ditawarkan bandar narkoba.

“Namun, mereka tidak memikirkan dampak dan hukuman yang akan mereka terima,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, Jumat (2/1/2020).

Mudji mengatakan, para nelayan yang terlibat ini, tergiur dengan janji manis para bandar sabu.

“Uang besar, pekerjaan hanya sebagai kurir. Padahal ancaman mereka terima tidak sebanding,” ungkapnya.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Oleh sebab itu, Mudji mengimbau agar para nelayan tidak tergiur bujuk rayu para bandar sabu.

“Jangan lupakan pekerjaan sebagai nelayan. Ingat, siapapun terlibat dalam jaringan narkoba terancam hukuman mati,” tuturnya.

Para nelayan, kata Mudji, cukup rentan tergiur mengingat upah ditawarkan cukup besar.

“Kami akan terus asistensi dan melakukan imbaua agar nelayan ini tidak menjadi kurir sabu,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang melibatkan nelayan yakni Firman dan Asman yang membawa sabu seberat 19,25 kilogram yang ditangkap polisi di Pulau Mantang, Bintan 23 Desember lalu.

Dari penuturan kedua nelayan ini, mereka dijanjikan upat sebesar Rp 100 juta, apabila berhasil membawa narkoba tersebut ke Kualatungkal, Jambi.

Namun, aksi kedua orang ini terendus polisi. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial Ms yang berperan sebagai perekrut.

“Sedang kami kejar, namun kami pastikan Ms ini akan berhenti sementara merekrut nelayan di sekitaran Bintan,” pungkasnya.(ska)

Update