Jumat, 26 April 2024

2019, KPPAD Tangani 63 Kasus yang Melibatkan Anak-anak

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, mencatat, sepanjang 2019 ada 63 kasus anak yang mereka tangani.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, mengungkapkan dari 63 kasus, ada 10 kasus pencabulan, sengketa pengasuhan 10 kasus, kekerasan fisik pada anak 8 kasus, penelantaran anak 8 kasus, diskriminasi 4 kasus, kenakalan 3 kasus, dan eksploitasi 1 kasus.

“Kasus lain yang bukan kriminal, seperti penanganan psikologi yang sekadar datang konsultasi dan perselisihan kecil dan lain-lain, jumlahnya 19 kasus,” papar Abdillah, Kamis (2/1/2020) pekan lalu.

Menurut dia, sejatinya kasus anak di Batam lebih dari angka tersebut. Angka yang ia paparkan hanya yang ditangani KPPAD Batam.

Sementara lainnya ada yang ditangani yayasan anak dan kepolisian.

“Ada juga yang ditangani pihak lain. Sedangkan kasus anak sebagai pelaku kami hanya monitor dulu karena butuh biaya tinggi dan kami tak memiliki anggaran,” ucapnya.

Ilustrasi

Menurut dia, kasus 2019 rata-rata belum terselesaikan dan masih terus diadvokasi hingga kini. Kasus-kasus masih ada yang ditangani KPPAD dan ada yang sudah berproses hingga ke pengadilan.

“Ada yang masih kami mediasi, namun sayang kami ini tak punya mediator juga, padahal sudah kami sampaikan ke Pemko Batam,” imbuhnya.

Khusus kasus pencabulan, ia membenarkan pelaku didominasi orang yang dikenal korban atau orang terdekat korban.

Mulai dari guru, tetangga, hingga ayah tiri. Secara umum kasus anak yang ditangani KPPAD Batam banyak terjadi di Sagulung, Batuaji, dan Batam Kota.

“Umur korban dari 6 sampai 14 tahun,” sebutnya.

Dalam skala Kepri, anak sebagai korban kejahatan jauh lebih banyak. Bahkan, baru berjalan tiga hari tahun 2020, sudah 3 kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Tiga kasus ini semuanya pencabulan. Dengan anak sebagai korban di Tanjungpinang,” kata Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Jumat (3/1) lalu.

Ia mengatakan, potensi anak sebagai korban di Kepri di 2020 masih tetap tinggi. Hal ini mengingat berbagai hal yang telah terjadi di 2019.

Erry berharap kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban, haruslah menjadi perhatian semua orang.

“Sebagai referensi, di 2019 kami menangani 111 kasus permasalahan anak,” ungkapnya.

Dari 111 kasus tersebut, jumlah korban mencapai 168 anak. Rinciannya, 93 laki-laki dan 75 perempuan.

Kasus-kasus yang dialami anak ini jika dirinci, kasus kekerasan seksual cukup tinggi, mencapai 27 kasus yang melibatkan 50 orang anak. Terdiri dari 31 laki-laki dan 19 perempuan.

“Kasus kekerasan seksual ini dibagi berbagai macam, ada pencabulan 22 kasus, penculikan untuk tujuan pencabulan 4 kasus, eksploitasi seksual 1 kasus,” ungkapnya.

Erry juga membenarkan untuk kasus kekerasan seksual pada anak, para pelaku umumnya dari orang terdekat dan dikenali korban-korbannya.

Mulai dari orang tua kandung maupun tiri, keluarga (saudara kandung, saudara tiri, paman, kakek dan lainnya), teman, oknum petugas, hingga orang lain.

Perbuatan keji terhadap anak ini terjadi di lingkungan sekitar rumah, sekolah, dan beberapa di ruang publik.

“Ini yang membuat kita prihatin. Orang terdekat mestinya jadi pelindung pertama bagi anak-anak dari kejahatan, tapi faktanya, kasus-kasus yang ada malah orang terdekat yang jadi predator anak,” ujar Erry.

Selain kasus kekerasan seksual, anak juga sering menjadi korban kekerasan fisik. Tidak hanya pelakunya orang dewasa, tapi juga ada anak-anak.

Erry menyebutkan ada 4 kasus yang dialami 4 orang anak menjadi korbannya. Para pelakunya terdiri dari 10 orang anak, terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan.

“Biasanya kasus ini seperti perkelahian dan penge­royokan,” ungkapnya.(ska)

Update