batampos.co.id – Aksi demo tunggal yang dilakukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (6/1/2020), menuntut tiga hal.
Baca Juga: Sah, Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, Pak Wali Dilantik Sore Tadi
Berikut rinciannya:
1. 100 hari ex offico Kepala BP Batam tidak ada gebrakan yang signifikan, janji bebas UWTO 200 meter lahan perumahan, dan saat ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha, untuk itu diminta mundur!
2. Memohon Kepada Presiden Joko Widodo agas mencabut PP 62 Thaun 2019 Tentang Perubahan kedua Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3. Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (K-PBPB/Free Trade Zone (FTZ) Batam diperkuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahubn 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, tentang kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Batam selama jangka waktu 70 tahun dan rencana Kawasan ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dibatalkan, karena akan menurunkan daya saing Batam.(esa)