Jumat, 29 Maret 2024

Parkir Drop Off Mau Direvisi, Masyarakat Batam: Jukir yang Seharusnya Dibenahi

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat di Batuaji dan Sagulung merasa terusik dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, khusus-nya pada pasal pajak parkir yang menggratiskan drop off 15 menit pertama di kawasan parkir berlangganan seperti pusat perbelanjaan, pelabuhan dan bandara.

Perda ini dianggap sudah tepat dan tak perlu dirubah sebab memberikan keleluasaan bagi mereka yang sekedar antar keluarga atau kerabat ke kawasan parkir berlangganan tadi.

“Saya rasa tak perlu dirubah lagi, sudah bagus itu,” ujar Effendi, warga Batuaji saat dijumpai di kawasan parkir belangganan pasar Aviari, Senin (6/2/2020).

Menurutnya, pengendara yang masuk ke pelabuhan, bandara, pusat perbelanjaan atau kawasan parkir berplang lainnya tentu ada tujuan dan keperluan.

“Kalau memang mau parkir lama kenapa harus buru-buru. Begitu juga dengan yang hanya sekedar drop penumpang untuk apa lama-lama di dalam. Sudahlah itu sudah bagus,” kata dia.

Anggara, warga lainnya justru mengusulkan perubahan untuk meningkatkan pendapatan parkir seharusnya fokus pada lokasi parkir yang dikelola oleh juru parkir.

Menurutnya, lokasi parkir yang dikelola juru parkir masih amburadul. Selain itu lanjutnya, pendapatan parkir yang dikelola oleh jukir bisa saja lebih berpeluang meningkatkan pendapatan parkir, namun tidak diawasi dengan baik.

Masyarakat bahkan instansi terkait tidak mengetahui secara pasti pendapatan pasti jukir per harinya.

“Jukirnya tak pakai karcis ya gimana kita mau tahu pendapatan mereka per hari,” jelasnya.

Hal itulah kata dia, harus dibenahi.

“Bukan sistem drop off yang sudah bagus malah dirubah,” ujar Anggara.

Senada disampaikan Supriyadi. Ia mengusulkan perubahan lebih fokus pada pengawasan kawasan parkir yang dikelola juru parkir.

Pasalnya jukir yang menjamur hingga kawasan pemukiman saat ini banyak yang tidak jelas dan meresahkan warga.

Ilustrasi parkir drop off. Foto: Putut Ariyotejo/batampos.co.id

Keresahaan ini karena jukir tidak dibekali legalitas sebagai jukir yang ditunjuk oleh instansi pemerintah terkait.

Jukir yang berkeliaran di setiap pusat keramaian ini hanya bermodalkan kemeja seragam parkir dan itupun tak dipakai setiap saat.

Kata dia, karcis sebagai tanda pemungutan biaya parkir yang sah untuk pemasukan negara umumnya tidak dimiliki oleh para jukir.

Imbasnya, warga merasa sia-sia membayar biaya parkir. Sebab, tidak ada kepastian uang tersebut masuk ke kas negara atau pemerintah daerah.

Menurutnya, penarikan biaya parkir tanpa karcis ini disinyalir sebagai pungutan liar untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang.

“Tak jelas memang kemana uang itu, jika memang benar orang ini (jukir) dari Dishub, dari mana Dishub tahu pemasukan mereka per hari berapa,” paparnya.

Kata dia, jika semua pakai karcis akan diketahui dengan jelas berapa karcis yang keluar dan diketahui pemasukan jukir perhari.

“Ini tak ada karcis sama sekali. Kita minta malah diajak berantem (sama Jukir),”ujar Surpiyadi.

Selain itu warga juga risih dengan sistem parkir tanpa karcis tersebut. Bagaimana tidak dalam satu kawasan yang sama, bisa lebih dari tiga orang jukir yang sama-sama hanya bermodalkan seragam parkir.

Saat warga berpindah lokasi parkir karena kepentingan belanja atau lainnya, harus bayar lagi ke jukir yang ngetem di sana.

Ini meresahkan sebab warga harus bayar lebih dari sekali, sekalipun masih berputar dalam kawasan yang sama.

“Kadang harus bayar sampai dua tiga kali dalam lokasi yang sama. Ya itu tadi jukir tak punya karcis. Jadi, saat pindah ke warung sebelah dimintai lagi sama jukir di sana,” ujar Ratna, warga lainnya.

Kesemrawutan jukir tanpa karcis ini juga jadi keluhan serius pemilik toko atau ruko yang ditungguin para jukir.

Pasalnya keberadaan jukir ini mengurangi jumlah pelanggan mereka. Warga enggan ke toko atau tempat usaha mereka karena resah dengan keberadaan jukir itu.

“Warga yang hanya sekedar mau beli air atau rokok, milih belok ke ruko yang tidak dipungut biaya parkir atau ke kawasan parkir berbayar,” keluh Syahrul, pemilik warung sembako di kawasan Tunas Regency.(eja)

Update