Rabu, 24 April 2024

BP Batam Jatuhkan Sanksi Kepada Kontraktor

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menjatuhkan sanksi dan denda kepada kontraktor proyek pelebaran Jalan Raja Ali Kelana, Batam Center.

Kontraktor pemenang proyek senilai Rp 6,961 miliar itu, tak tepat waktu menyelesaikan pengerjaan pelebaran jalan yang harusnya sudah selesai akhir Desember lalu.

Pantauan Batam Pos, sejumlah pekerja masih tampak sibuk menyelesaikan proyek perbaikan gorong-gorong di depan Perumahan Kopkar PLN, Batam Center, Senin (6/1/2020).

Pengerjaan itu dirasa aneh oleh masyarakat, karena biasanya proyek baru berjalan sekitar pertengahan bulan.

”Sejak usai tahun baru masih ada pengerjaan. Lelang proyek kan belum ada untuk awal tahun, karena setahu saya ada prosesnya juga,” terang Ronald, salah satu warga yang kerap melintas di jalur tersebut.

Kendaraan melintas di dekat proyek perbaikan gorong-gorong di depan Perumahan Kopkar PLN, di Jalan Raja Ali Kelana, Batam Center, Senin (6/1/2020). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sementara itu, Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Purnomo Andiantono, menjelaskan, pekerjaan itu masih termasuk hitungan proyek tahun lalu.

Kontraktor pemenang proyek tak dapat menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

”Itu proyek tahun lalu, proyek telat karena terkendala hujan,” terang Andiantono kepada Batam Pos.

Proses pergerjaan itu adalah penyelesaian saluran air di depan Perumahan PLN. Yang mana saat hujan, saluran air itu tak bisa dialihkan sehingga tidak bisa selesai tepat waktu.

”Proses pengerjaan proyek tinggal 1 persen lagi. Saat ini tinggal perapian tanah timbun dan membuka bak kontrol saluran di Perum PLN,” ujar Andi.

Menurut dia, kontraktor dikenakan denda sesuai keterlambatan. Kontraktor juga diwajibkan membuat jaminan garansi bank pemerintah senilai sisa pekerjaan yang belum selesai.

”Karena itu, kontraktor kami beri sanksi dan denda. Denda yang harus dibayar Rp 139.200.000,” pungkasnya.(she)

Update