Selasa, 16 April 2024

Dua Mantan Direksi PT KDH Dituntut Enam Bulan Penjara 

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih ingat kasus praperadilan Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) yang saat itu putusannya ditolak oleh majelis hakim.

Saat ini, kedua terdakwa masuk dalam pidana yang disangkakan tunggakan iuran BPJS tidak dibayarkan kepada para karyawan.

Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Karimun dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Dwi Atmoko dan dua anggota majelis hakim Yanuar serta Renny Hidayati, Senin (6/1/2020) sore.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Yogi Taufik, kedua terdakwa dapat dihukum selama enam bulan penjara.

Kedua terdakwa lanjutnya, terbukti telah melanggar pasal Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Demikian, kami sampaikan tuntutan tersebut agar majelis hakim bisa memutuskan nanti,” ucap Yogi.

Kuasa hukum kedua terdakwa Andry Ermawan. Foto: Tri Haryono/batampos.co.id

Sementara itu Kuasa hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan, menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Pihaknya, akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU Rabu (8/1/2020) besok.

Ia mengklaim, kedua kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum.

“Kenapa demikian, sejak awal kasus tersebut adalah perdata mengenai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan konsekuensinya kata dia, denda dua persen jika terjadi keterlambatan. Ia melanjutkan, dikarenakan PT KDH saat itu sudah dinyatakan pailit sejak 18 September 2019 lalu, maka dalam kasus ini tidak ada perbuatan melawan hukum secara pidana.

“Kita lihat saja nanti. pembacaan pledoi yang akan saya sampaikan dipersidangan,” terangnya.

Dalam persidang lalu, disampaikan bahwasannya PT KDH dinyatakan pailit sudah ditangani oleh tim kurator dalam proses penyelesaikan tunggakan di perusahaan.

Termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam tuntutan JPU sudah mengakui BPJS Ketenagakerjaan Karimun sudah mendaftarkan diri pada 28 Oktober kepada kreditor preferen dan sudah disahkan oleh PN Niaga Medan dengan nilai Rp 561 juta.

“Intinya, dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian oleh kedua klien saya. Dan para karyawan PT KDH yang belum dibayarkan sudah disetujui oleh kurator dalam kepailitan,” jelansya.

“Mudah-mudahan dikabulkan oleh majelis hakum nanti, bebas murni,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).(tri)

Update