Kamis, 18 April 2024

Kata Terdakwa Hukuman Mati Kepada Majelis Hakim

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati atas kepemilikan 52.156 gram sabu, meminta keringanan hukuman.

Dalam persidangan mengaku menyesal dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Taufik Nainggolan mempertimbangkan hukuman itu.

“Terdakwa minta keringanan hukuman dari tuntutan. Jangan sampai hukuman mati, karena terdakwa mengaku menyesal,” terang kuasa hukum ketiga terdakwa, Wita, saat pembacaan pledoi (pembelaan) di PN Batam Senin (6/1/2020).

Secara pribadi, salah seorang terdakwa Fi menyampaikan keinginannya untuk berkumpul dengan keluarga.

Perbuataan terlarang itu semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya menyesal pak hakim, saya masih punya anak. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi, keluarga masih butuh saya,” ujarnya sembari menghela nafas.

Hal itu juga diaminin dua terdakwa lainnya Ru dan Pi.

Ilustrasi narkoba. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sementara, Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Jaksa Immanuel, mengaku tetap pada tuntutan.

Menurut hakim Taufik, sebagai pimpinan sidang, permintaan para terdakwa akan jadi pertimbangan bagi majelis untuk menjatuhkan hukuman.

Namun yang pasti, tegas Taufik putusan nantinya akan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Permintaan kalian (para terdakwa) akan jadi pertimbangan kami sesuai hukum,” ujar Taufik.

Pada sidang sebelumnya disebutkan ada tiga hal yang memberatkan para terdakwa dalam perkara ini.

Pertama, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Kedua nama Indonesia menjadi buruk di dunia internasional atas peredaran narkotika.

Ketiga bahwa para terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional.

Ketiga terdakwa ditangkap BNN pusat di beberapa tempat berbeda.

Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Ru setelah menerima tiga karung berisi narkotika jenis sabu dari terdakwa Fi di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Usai mengamankan terdakwa Ru, BNN melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa Fi di Bandara Hang Nadim Batam.

Sementara terdakwa Pi alias Fi, ditangkap BNN di Perumahan Tiban Modermott, Sekupang.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(she)

Update