Sabtu, 20 April 2024

Lagi Asyik Hitung Uang Jarahan Perampok Ditembak Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang perampok ditembak polisi saat sedang asyik menghitung uang hasil rampasannya. Aksi nekatnya ini dilakukan di siang bolong, Senin (6/1/2020).

Perampok itu diketahui bernama, Subagio, 38. Kakinya berlubang ditembus timah panas. Lelaki asal Surabaya ini berhasil diciduk setelah nekat merampok sebuah minimarket di Jalan Gunung Batu Karu, Monang Maning, Denpasar Barat.

Dari informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), pelaku masuk ke minimarket tersebut dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Direktur Reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, menerangkan, saat melakukan aksinya minimart dalam keadaan tidak begitu ramai.

“Pelaku masuk dengan membawa celurit, kemudian mengancam kasir minimarket itu agar diberi uang,” terangnya seperti dikutip Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa (7/1/2020).

Kasir yang kaget dan ketakutan kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan diberikan kepada pelaku.

“Kasir tersebut memberikan uang Rp 500 ribu, kemudian pelaku keluar setelah diberi uang,” beber Kombespol Andi.

ilustrasi

Setelah pelaku keluar meninggalkan minimarket tersebut, pihak minimarket kemudian menelepon kepolisian melaporkan perampokan yang terjadi.

“Kami menerima laporan ada pencurian pada Senin (6/1) dengan nama pelapor Rismawan Pratama,” beber Kombespol Andi.

Pada hari yang sama, Tim Resmob Polda Bali sedang melakukan patroli di wilayah tersebut.

“Di hari yang sama, tim kami sedang melakukan patroli, setelah menerima laporan, tim kami kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP bersama warga setempat,” terang Kombespol Andi.

Setelah melakukan olah TKP dan penyisiran, tim Resmob Polda Bali menemukan pelaku disekitar TKP.

“Kami menemukan pelaku di sekitar TKP, pelaku sedang menghitung uang hasil kejahatannya langsung kami tangkap,” beber Andi.

Bersama Subagio, diamankan juga sajam berupa celurit yang dipakainya beraksi. Saat ditangkap, pria yang tinggal di wilayah Denpasar Barat ini mencoba melawan petugas hingga akhirnya harus dilumpuhkan.

”Pelaku mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan, dia melawan dengan celurit, hingga harus dilumpuhkan,” jelas Andi.

Subagio kini harus mendekam di sel Polda Bali dan disangkakan dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.(jpg)

Update