Rabu, 24 April 2024

Anggota TNI Gadungan Tipu Warga Rp 22,5 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus penipuan jual beli tanah di kawasan Tanjungtritip, Lubukbaja, dengan terdakwa Zul, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/1).

Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang. Ketiga orang saksi tersebut diperiksa secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Jasael.

Endang Hariyanti, saksi yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini mengatakan bahwa terdakwa mengaku bahwa ia adalah anggota TNI.

“Dia bilangnya anggota TNI, makanya saya percaya. Kalau dari bicaranya sama fotonya saya yakin (terdakwa anggota TNI),” ujar Endang.

Lebih lanjut Endang menceritakan, awalnya ia membeli sebuah rumah dan tidak mengetahui pemilik tanah dari rumah yang ia tempati saat ini.

Sebab, pemilik rumah sebelumnya tidak pernah memberi tahu kepada Endang terkait dengan status tanah tersebut.

“Setelah saya tempati baru kemudian datang terdakwa. Katanya itu tanah orang tuanya dan mau dijual,” katanya.

Zul (tengah) anggota TNI gadungan yang menipu warga dalam jual beli tanah di kawasan Tanjungtritip, Lubukbaja, Kota Batam. Foto: Eggie/batampos.co.id

Karena ingin jelas terkait status tanah tersebut, selanjutnya Endang berniat untuk membeli tanah yang ditempati rumahnya saat ini.

Terdakwa kemudian meminta uang kepada Endang sebesar Rp 3 juta untuk keperluan pengurusan surat tanah ke notaris.

Setelah itu, tiga hari kemudian terdakwa kembali meminta uang pelunasan pembelian tanah sebesar Rp 19,5 juta.

Dimana uang tersebut dibayarkan oleh Endang dan suaminya saat di rumah Ketua RT.

“Suratnya belum pernah saya terima. Saya sudah minta tapi katanya pegang aja kwitansi pembayaran. Itu sudah kuat,” tuturnya.

Endang pun kemudian sempat bertanya beberapa kali terkait dengan surat tanah tersebut.

Akan tetapi terdakwa selalu mengelak dan akhirnya Endang mendapatkan informasi bahwa terdakwa ditangkap di kawasan Tanjungbuntung, Bengkong oleh beberapa orang yang juga menjadi korban penipuannya.

“Sekitar bulan Oktober saya kemudian lapor ke Polsek Lubukbaja. Total kerugian saya sebesar Rp 22,5 juta,” imbuhnya.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi, terdakwa tidak membantah keterangan dari saksi Endang dan mengakui perbuatannya.

Sementara untuk status tanah tersebut juga bukan miliknya. Melainkan milik Fitriyani yang diakuinya merupakan adik dari ibu kandungnya yang sudah meninggal.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, kemudian ketua majelis hakim Jasael menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)

Update