Jumat, 29 Maret 2024

Ranperda Penanaman Modal & TK Batam Dikembalikan, Ini yang Akan Terjadi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pertumbuhan investasi di Kota Batam beberapa tahun belakangan ini belum sesuai harapan.

Hal ini ditandai banyaknya perusahaan tutup dan hengkang, dengan menyisakan beragam persoalan ketenagakerjaan.

Berangkat dari kondisi itu, Komisi IV DPRD Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Tujuannya agar permasalahan investasi di Kota Batam dapat segera dicarikan solusi. Sekaligus permasalahan yang sering menimpa tenaga kerja di Kota Batam dapat diselesaikan dengan baik.

Usulan ranperda ini sebenarnya sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) tahun lalu.

Namun karena keterbatasan waktu, akhirnya diharmonisasikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam.

Setelah melalui telaah, Selasa (7/1/2020), Bapemperda akhirnya memutuskan mengembalikan Ranperda ini ke pengusul.

Artinya tidak jadi masuk ke tahap pembahasan lagi. Ada beberapa poin yang mendasari pengembalian Ranperda ini ke pengusul (Komisi IV).

Antara lain, Bapemperda menilai Ranperda ini secara materi dan substansi termasuk kategori rumit, sebab bersinggungan langsung dengan investor dan ketenagakerjaan.

Di satu sisi, ada banyak hal yang harus bagus untuk investor tapi kurang aman bagi pekerja.

Sebaliknya, bagus untuk perlindungan tenaga kerja, tapi bisa dipandang memberatkan bagi investor.

“Harus diakui di tingkat nasional pun kedua bidang ini masih menyisakan permasalahan yang tidak sederhana,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, saat menyampaikan Laporan Bapemperda atas Harmonisasi/Pengkajian Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/1/2020).

Oleh karena itu, lanjut Safari, Bapemperda dalam melakukan pengkajian atau harmonisasi harus melakukan pendalaman dari berbagai aspek.

Yakni aspek filosofi, sosiologis, yuridis, hingga ekonomis. Namun sayang, substansi persisnya yang berpotensi merumitkan dunia usaha maupun tenaga kerja, tepatnya pasal-pasal yang dianggap berpotensi memberatkan satu pihak atau kedua pihak (pengusaha vs pekerja).

Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam, sedang melayani warga yang sedang mengurus dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selain itu, hasil konsultasi ke pemerintah pusat menyatakan bahwa persoalan investasi tidak harus diatur dalam sebuah perda.

Cukup dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat, agar tak memberatkan dunia usaha yang investasi di Batam.

“Berbekal itulah, makanya Bapemperda memutuskan untuk mengembalikan. Kondisi saat ini saja di Batam semakin sulit dan tidak menarik, dikarenakan masih adanya regulasi yang bagi dunia usaha masih menghambat,” terang Safari.

Dalam paripurna itu, Bapemperda mendorong agar Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam mendorong masuknya investasi dengan cara meningkatkan berbagai pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan efektif.

“Tentunya, juga mencari berbagai solusi atas permasalahan yang muncul berkenaan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Serta komitmen dalam meningkatkan pelayanan perizinan dunia usaha, sehingga investasi semakin banyak masuk,” tambahnya.

Di sisi lain, perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian utama Pemko Batam.

“Kepada stakeholder terkait kita minta untuk dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja di Batam,” tutupnya.

Terpisah, pengusul Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja, Riky Indrakari, menyebutkan ranperda ini terbentuk pada 22 September 2016 lalu.

“Kompleksnya permasalahan yang terjadi di Kota Batam, khususnya terkait investasi dan ketenagakerjaan, mendorong DPRD Kota Batam untuk mengajukan ranperda inisiatif penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja,” kata Riky, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan, ada tiga klausul utama yang menjadi sorotan pansus. Pertama, praktik layanan investasi yang bermasalah.

Adanya dualisme sistem perizinan investasi antara Pemko Batam dan BP Batam diharapkan secara bertahap dapat dituntaskan melalui penyatuan front desk dan penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP). Selanjutnya, penyatuan platform sistem layanan PTSP.

“Sekarang meskipun satu atap, tetapi platform sistem layanannya masih terpisah, sehingga SOP layanan ke depan bisa memenuhi standar kualitas, biaya, delivery, dan pelayanan,” sebut mantan anggota DPRD Kota Batam itu.

Kedua, jika perizinan sudah terpadu dan terukur kinerja SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Batam.

Hal ini dikarenakan, jika perizinan investasi yang merupakan tahap awal perencanaan penanaman modal dapat terselenggara dengan baik dan tidak memiliki masalah, maka hasil akhirnya akan menjamin terselenggaranya perlindungan tenaga kerja yang baik pula.

“Diharapkan dapat meminimalisir praktik transfer pricing dan tax avoidance beberapa perusahaan asing yang tidak memenuhi kelayakan investasi yang pernah kami temui,” tuturnya.

Begitu juga dengan perusahaan asing yang sudah investasi sekian lama melakukan ‘lari malam’ tanpa terpantau oleh BKPM melalui mekanisme wajib laporan tahunan, mengurangi permasalahan normatif (upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan) penyelesaian hubungan industrial yang tak kunjung selesai, dan permasalahan lainnya.

Dalam klausul ranperda juga memuat kewenangan wali kota untuk membentuk Satgas Pengawasan Investasi dan Tenaga Kerja berupa forum gabungan Timpora (tim pengawas orang asing) dari Ditjen Imigrasi, tim pengawas orang asing Polresta/Polda Kepri dan PPNS Pengawas Tenaga Kerja.

Dan dapat berkoordinasi dengan Ditjen Pajak terkait praktik transfer pricing yang cukup marak dilakukan oknum perusahaan asing.

Ketiga, tambah Riky, ranperda ini juga mengatur optimalisasi pemanfaatan dana retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) melalui pengalokasian budget APBD untuk peningkatkan keterampilan teknis dan managerial pekerja lokal pendamping TKA dan juga penyiapan pekerja lokal untuk mengisi bursa kerja khususnya pada investasi yang baru masuk.

“Jadi, perluasan kesempatan kerja dipersiapkan sekaligus bentuk perlindungan terhadap angkatan kerja lokal (ber-KTP Batam dan Kepri) ketika bersaing dengan pekerja yang berasal dari luar Batam dan Kepri,” jelasnya.

Sementara itu, Polri berupaya agar penegakan hukum tidak mengganggu iklim investasi. Salah satunya dengan menerbitkan telegram yang berisi petunjuk teknis dalam perkara tindak pidana korupsi.

Di antaranya, mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Dalam surat telegram nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen, Listyo Sigit Prabowo, menyebutkan ada tiga arahan utama.

Pertama, meminta Polda untuk memverifikasi dan menelaah setiap laporan sebelum memulai penyelidikan.(rng/idr/jpg)

Update