Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Siapkan Ranperda Pemantauan Warga Negara Asing

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya adalah keberadaan orang asing yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif berupa pelanggaran hukum, penyeludupan narkoba dan tindakan-tindakan lain yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ranperda pemantauan orang asing ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib untuk memantau orang asing masuk, berada dan melakukan kegiatan-kegiatan di kota Batam,” kata Budi, Rabu (8/1/2020).

Disebutnya, Pemko Batam diamanahkan untuk memantau orang asing sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.

Kemudian Permendagri No 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah serta PP No 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian sebagaimana telah diubah ke PP No 26 Tahun 2016.

Anggota Polresta Barelang mengawal 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melakukan tindakan penipuan online saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/2019) lalu. DPRD Kota Batam mempersiapkan Ranperda pemntauan Warga Negara Asing (WNA). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Untuk menjalankan amanah Permendagri tersebut, maka perlu dibentuk tim pemantau orang asing yang diatur dalam payung hukum daerah,” ucap Budi.

Ditambahnya, pemantauan orang asing di wilayah Kota Batam adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Alasannya, letak geografis Kota Batam yang strategis dan untuk menunjang program Pemko Batam dalam bidang kepariwisataan.

“Mengingat arti pentinya kegiatan pemantauan orang asing maka Komisi I mengusulan Ranperda pemantauan orang asing,” jelasnya.

Hal itu lanjutnya, dianggap penting dan mendesak mengingat kunjungan orang asing ke Kota Batam cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

“Sehingga perlu dibentuk perda sebagai payung hukum daerah,” ucap Budi.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemantauan Orang Asing ini.

Selain memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan Daerah dari Aspek Ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Kota Batam baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum lainnya.

“Pada prinsipnya Pemko Batam dapat menerima Inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” kata wali kota.(rng)

Update