Sabtu, 20 April 2024

Ini Kata Sekretaris Pribadi Nurdin Basirun Saat ‘Dihujani’ Pertanyaan Oleh jaksa KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah jeda salat Zuhur, jaksa KPK juga mencecar sekretaris pribadi Nurdin Basirun, Elda Febrianasari Anugerah atau Bela dengan sejumlah pertanyaan.

Khususnya mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 40 juta untuk pembelian baju dan seragam.

“Ya, benar ada,” jawab Bela. Disinggung mengenai sumber uang tersebut, “langsung dari Bapak (Nurdin Basirun)” jelasnya.

Kemudian jaksa menanyakan adanya penarikan uang sebesar Rp 600 juta dari rekening terdakwa Nurdin Basirun.

Ia juga membenarkan hal itu, karena uang tersebut digunakan gubernur untuk kebutuhan Lebaran dan membeli minuman kaleng.

Ditanya mengenai sumber uang sebesar Rp 600 juta tersebut? Bela tidak dapat menjelaskan, namun Kasub Rumah Tangga, Sekretariat Gubernur, Osi, memberikan jawaban bahwa uang tersebut berasal dari uang operasional, gaji, honorarium yang sesuai dengan amprahnya.

“Berapa banyak OPD yang memberikan THR kepada terdakwa? Dan kenapa harus melalui saudara saksi?” tanya JPU lebih lanjut kepada Bela.

Menurut Bela, ia hanya menjalankan perintah yang diberikan atasannya, yakni Kepala Biro Umum, Martin Maromon, bahwa ada sejumlah kepala OPD yang akan menitip bantuan kepada Gubernur.

Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Lukman Maulana/batampos.co.id

Namun, berapa jumlahnya, ia mengaku tidak tahu pasti, karena di dalam amplop. Termasuk dari Kadis Pariwisata Buralimar, yang turut menitipkan kepada dirinya.

Ia menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan open house Lebaran, pembelian minuman kaleng, dan THR bagi masyarakat yang ada di kegiatan tersebut.

Disebutkannya, untuk minuman kaleng, Gubernur Nurdin menyiapkan 550 kupon.

Sedangkan uang THR bagi masyarakat sebanyak 2.500 amplop di Gedung Daerah, dan 2.000 amplop di Karimun.

Dalam sidang itu juga, jaksa turut bertanya apakah Bela sebagai sekretaris pribadi mengetahui atau mendapatkan tugas untuk memverifikasi surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut?

Dijabarkannya, kewenangannya hanya memverifikasi apakah sudah ada paraf dari OPD, asisten, dan sekda, sebelum disampaikan ke gubernur.

“Kalau surat memang ada OPD yang membawa ke asisten, sekda, dan bapak. Alasannya untuk memberikan penjelasan secara langsung,” tegas Bela.

Sedangkan, Aiyub, Kepala Biro Kesra Pemprov Kepri, dipersoalkan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah kepala OPD untuk kegiatan keagamaan terdakwa Nurdin Basirun.

Mengenai hal itu, Aiyub mengatakan, tidak ada perintah atau instruksi, melainkan inisiatif dirinya bersama sejumlah kepala OPD.

“Uang yang dikumpulkan sukarela tersebut digunakan untuk kebutuhan sarapan bersama pada 2018. Karena di 2019 sudah kita alokasikan di APBD,” jawab Aiyub.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun didampingi Penasehat Hukumnya, Andi Muhammad Asrun, memilih tidak bertanya kepada para saksi.

Meskipun demikian, Nurdin Basirun mengatakan, open house adalah hari raya bersama, pembagian THR, dan minuman kaleng adalah usahanya untuk membahagian masyarakat yang kurang mampu.

Kemudian mengenai program salat Subuh keliling, menurut dia, sudah dilakukan sejak ia masih menjadi bupati Karimun.

Menurutnya, melalui hal itu ia bisa mengetahui kondisi masyarakat.

“Alhamdulillah, kepala OPD pengertian untuk turut serta. Sehingga bisa bersama-sama turun dan membantu apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Nurdin.

Ditegaskannya, ajudannya hanya bertanggung jawab soal keselamatan dirinya. Sehingga tidak ada kaitan dengan persoalan lainnya.

Pada kesempatan itu, Nurdin sempat bertanya kepada Bela dan Osi mengenai uang dua kantong sebesar Rp 600 juta yang diterima olehnya.

“Uang yang diserahkan itu adalah perjalanan dinas, dan fasilitasi kegiatan dinas ke daerah dan gaji Bapak. Karena sistem gaji harus melalui rekening,” jelas Osi memberikan jawaban.(jpg)

Update