Jumat, 19 April 2024

Kejagung Sudah Punya Gambaran Pelaku Jiwasraya

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta waktu melakukan pemeriksaan menyeluruh dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Untuk sementara, mereka sudah mengantongi 16 temuan BPK.

Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan, 16 temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2016.

Temuan itu terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional perusahaan 2014–2015.

Termasuk di dalamnya, ada investasi yang tidak didukung kajian usulan penempatan saham memadai.

Sejak 2016 itu PT AJS juga disebut kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan menempatkan saham di perusahaan berkinerja kurang baik.

Ditambah potensi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson International (HI).

Menindaklanjuti temuan ter­sebut, lanjut Agung, BPK juga me­lakukan pemeriksaan inves­tigatif pendahuluan 2018.

Ilustrasi. Foto: Antara

Peme­riksaan itu yang me­nun­jukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan dana di JS Saving Plan.

”BPK saat ini bekerja sama dengan Kejagung untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Diperkirakan selesai dalam waktu paling cepat dua bulan,” terang Agung dalam jumpa pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Permintaan perhitungan kerugian negara (PKN) itu disampaikan Kejagung pada 30 Desember 2019.

Artinya, kemung-kinan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan fraud di AJS tersebut baru akan diketahui secara keseluruhan pada akhir Februari atau awal Maret.

Untuk sementara, BPK mengumumkan, terdapat dugaan negative equity sebesar Rp 27,2 triliun per November 2019.

”Kerugian itu terutama karena PT AJS menjual produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015,” jelas Agung.

Jumlah tersebut masih bisa berkembang. Agung menegaskan, saat ini BPK tengah melakukan analisis prediksi jual beli saham.

Terindikasi, jual beli saham dilakukan pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga harga jual beli tidak mencerminkan harga sebenarnya.

”Pada akhirnya (saham-saham) mengalami penurunan nilai,” lanjutnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan telah melaku­kan penggeledahan terhadap 13 objek pemeriksaan.

”Kami lakukan secara silence. Saya tidak ingin terlalu terbuka kare­n­a kami masih menunggu hasil­ pemeriksaan BPK,” ungkapnya dalam jumpa pers yang sama.

Hingga saat ini sudah 24 saksi yang diperiksa sejak 27 Desember 2019 secara beruntun. Meski pemeriksaan saksi maupun perhitungan BPK belum selesai, Burhanuddin optimistis bisa segera memegang ekor pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

”Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya,” ujar dia.

Tersangka baru akan diumumkan ketika hasil perhitungan BPK sudah fix.

”Beri kami kesempatan karena ada hampir 5 ribu transaksi (yang ditelusuri, red),” lanjutnya.

Sementara itu, Kejagung memanggil lima saksi dalam pemeriksaan terkait kasus AJS ini. Salah satunya adalah General Manager Teknik Jiwasraya I Putu Sutama.

Tiga orang merupakan pejabat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya periode 2015–2019.

Mereka adalah Wakil Kepala Pusat Yahya Partisan Huae, Kabag Keuangan Dwianto Wicaksono, dan Kabag Pertanggungjawaban Setyo Widodo.

Satu lagi orang dari bank BUMN, yakni Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI (Persero) Dwi Bambang Wicaksoni.

”Hari ini ada pemeriksaan lima saksi dan semua hadir,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung kemarin.

Di sisi lain, PDIP mendorong penegakan hukum terhadap kasus gagal bayar polis PT Jiwasraya.

”Harus diatasi dengan cara mengedepankan aspek hukum,” tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Hasto, kejahatan kerah putih, termasuk rekaya-sa keuangan, harus diatasi dengan memberikan hukuman setimpal kepada para pelakunya.

Apalagi, Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi yang berkaitan dengan kepercayaan rakyat.

Soal wacana pembentukan panitia khusus (pansus) kasus Jiwasraya, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada fraksi.

Menurut dia, fraksi harus mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara progresif.

Pihaknya akan memberikan dukungan melalui upaya-upaya politik sehingga aparat penegak hukum bisa bekerja tanpa intervensi pihak mana pun.

Soal pansus, lanjut Hasto, hal itu merupakan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

”Jika langkah-langkah itu akan membantu pengungkapan kasus tersebut, kami akan dukung,” tegasnya.(deb/lum/c9/ttg/jpg)

Update