Sabtu, 20 April 2024

Keluarga Menerima Vonis untuk Reynhard

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu demi satu identitas pelaku pemerkosaan berantai terbesar di bumi ini terungkap.

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga merupakan anak pertama pasangan Saibun Sinaga dan Normawaty. Saibun adalah pengusaha bidang properti.

Diwawancarai BBC Indonesia, Saibun dan keluarga pasrah atas putusan hakim yang memvonis Reynhard dengan hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun penjara atas 159 dakwaan serangan seksual, termasuk 136 pemerkosaan.

“Kami menerima putusan tersebut. Hukuman itu pantas untuk kejahatan yang dia lakukan. Saya tidak mau membicarakan hal itu lebih lanjut,” ungkap Saibun.

Salah seorang kerabat keluarga, Sahat Sinaga, menyatakan vonis tersebut amat memukul keluarga.

“Ini adalah berita mengejutkan yang harus mereka hadapi,” katanya.

Walau putusan baru diungkap pada awal pekan lalu, tepatnya Senin (6/1/2020), keluarga pria berumur 36 tahun yang akrab disapa Rey itu sudah mengetahui kasus tersebut sejak sidang awal.

Ibu dan saudara Rey yang berprofesi dokter, Friska, hadir dalam sidang pretrial hearing pertama untuk memberikan keterangan.

Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun penjara atas 159 dakwaan serangan seksual. Foto: jawapos.com/jpg

“Mereka tidak tahu apa pun ten­tang pelaku pemerkosaan yang paling kejam, licik, dan pe­­nuh perhitungan, yang tidak lain putra mereka sendiri,” ungkap hakim Suzanne Goddard QC yang membacakan putusan seba­gaimana dikutip The Guardian.

Berangkat sebagai mahasiswa nonbeasiswa ke Inggris pada 2007, Rey hidup dari uang kiriman orangtua.

Di Manchester, dia tinggal di apartemen pelajar Montana House di Princess Street, pusat kota.

Diduga Masih Ada Korban Belum Terungkap

Polisi menduga masih ada korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga yang belum terungkap.

Artinya, jumlah korban WNI yang tinggal di Manchester, Inggris, itu bisa lebih dari 195 orang sebagaimana yang terekam dalam ponsel milik pria 36 tahun tersebut.

Perwakilan Kepolisian Greater Manchester, sebagaimana dikutip Manchester Evening News, menyatakan bahwa persidangan serta penyelidikan predator seksual yang ditangkap pada 2017 itu, selama ini sengaja dilakukan tertutup.

Baru dibuka di sidang tahap keempat, yang menghasilkan vonis seumur hidup kepada mahasiswa S-3 University of Leeds itu pada Senin (6/1/2020) lalu.

Salah satunya untuk melindungi identitas korban. Kepolisian Greater Manchester memperkirakan masih ada korban Reynhard yang belum terungkap atau memberikan kesaksian.

Artinya, jumlah korban bisa lebih dari 195 orang. Selama persidangan, yang dibagi menjadi empat tahap selama 18 bulan, hanya 48 orang yang bersedia datang memberikan kesaksian.

“Kami menilai, ketika kasus ini besar dan diekspos media, para korban enggan melapor atau memberikan kesaksian,” kata perwakilan kepolisian yang tak disebutkan namanya itu.(*/fam/c9/ttg/jpg)

Update