Kamis, 25 April 2024

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat, Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Mutasi pejabat di daerah, Rabu (8/1/2020), resmi dilarang. Sebab, sudah masuk hitungan waktu menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2020.

UU Pilkada melarang para kepala daerah untuk memutasi bawahannya menjelang pilkada serentak untuk menghindari konflik kepentingan.

Bawaslu kemarin mengeluarkan peringatan bagi kepala daerah untuk tidak coba-coba memutasi bawahannya.

Khususnya bagi kepala daerah di 270 daerah penyelenggara pilkada. Setidaknya sampai masa jabatan mereka berakhir.

“Kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri,” terang ketua Bawaslu, Abhan, kemarin.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penjabat kepala daerah selaku pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pilkada.

UU sudah menyiapkan sanksi bagi para kepala daerah yang bandel dan tetap memutasi pejabat di bawahnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melantik Jabatan Pimpinnan Tinggi, Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Batam di kantor Pemko Batam, Senin (30/12/2019) lalu. Bawaslu kemarin mengeluarkan peringatan bagi kepala daerah untuk tidak coba-coba memutasi bawahannya. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Bagi kepala daerah yang maju lagi di pilkada, dia bisa didiskualifikasi dari pilkada.

Abhan menuturkan, pihaknya sudah membuat edaran untuk jajaran pengawas di daerah. Jajaran bawaslu di 270 daerah diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut.

“Juga pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak 2020,” lanjutnya.

Sebab, ASN sangat rawan dipolitisasi terutama oleh calon berstatus petahana. Salah satu caranya adalah lewat mutasi.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, ASN daerah rawan dipolitisir karena kontrolnya langsung dari kepala daerah.

Karena itulah, UU Pilkada mengatur larangan mutasi ASN terhitung enam bulan sebelum pencalonan hingga masa jabatannya berakhir.

“Ini juga untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan,” terangnya.

Lewat edaran itu pula, jajaran Bawaslu di daerah diminta membuka layanan pengaduan terhadap mutasi jabatan atau bahkan pencopotan dari jabatan yang dilakukan kepala daerah.

Pengaduan yang masuk harus langsung diproses dan dibuktikan sehingga bisa segera ada keputusan.

Terpisah, Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, pihaknya baru bisa memberi sanksi bagi kepala daerah yang memutasi pejabat sejak kemarin.

“Kalau sebelum itu, bukan wewenang kami,” terangnya saat ditemui di Kemendagri kemarin.

Pihaknya juga sudah mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk taat aturan. Pihaknya sudah bicara dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasilnya, problem yang sering menjadi rancu selama ini adalah izn dari Mendagri untuk memutasi.

Karena itu, pihaknya coba menyatukan cara pandang terhadap persoalan izin mutasi tersebut.

“Kalau kami (kemendagri) akan fokus yang boleh atau diizinkan (mutasi) yang posisinya kosong saja,” lanjutnya.

Misalnya ditinggalkan pejabat karena pensiun atau berhalangan tetap. Artinya sebatas mengisi kekosongan jabatan.

Sementara, untuk mutasi yang bersifat memindahkan posisi para pejabat, pihaknya tidak akan mengizinkan.

Pengisian jabatan yang kosong biasanya sudah melalui tahap lelang. Sehingga, mau tidak mau tetap harus dilakukan.

Lain halnya bila memindahkan pejabat dari satu posisi ke posisi lain. Dalam pemahaman bersama antara Kemendagri dan DKPP, lukir posisi itulah yang dilarang oleh UU.(*/byu/jpg)

Update