Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Batam Didatangi Warga Kampung Tua Seranggong

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan warga Kampung Tua Seranggong, Bengkong, kembali menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (9/1/2020).

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dari Pemko Batam terkait aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh dua perusahaan.

Salah seorang masyarakat kampung tua, Dedi, mengatakan, kehadiran mereka untuk menemui anggota DPRD Kota Batam.

“Kami tak tahu mau mengadu kemana lagi. Sementara, sebagian rumah-rumah kami sudah dirobohkan pihak perusahaan,” katanya.

Ayah empat anak ini mengaku kecewa karena tak satu pun anggota dewan yang mende-ngarkan keluhan warga.

Sementara, kata dia, pihak perusahaan kembali mengeluarkan surat kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka sebelum Jumat (10/1/2020) hari in.

“Kami hanya diberi waktu tiga hari. Dewan yang kami harapkan tak satu pun yang datang ke sini. Alasannya keluar kota,” sesal Dedi.

Di Kampung Tua Seranggong, sebut Dedi, ada 60 kepala keluarga. Mereka sudah menem-pati daerah tersebut semenjak puluhan tahun lalu.

Sedikitnya, hingga saat ini sebanyak 17 rumah warga sudah dibongkar oleh pihak perusahaan.

Warga kampung tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (9/1/2020). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Pembongkaran ini juga tidak melibatkan perangkat RT dan RW setempat. Mereka juga menyewa preman sehingga kami tak bisa berbuat banyak,” beber Dedi.

Warga lainnya, Feri, mengaku, mereka datang ramai-ramai ke DPRD Batam setelah laporan warga ditolak oleh Polresta Barelang.

Sebelum ke DPRD, ia bersama warga lainnya juga mengadu ke Wali Kota Batam.

“Tapi beliau (Rudi) sedang ada kegiatan dan meminta pihak kecamatan dan kelurahan monitor permasalahan ini,” kata Feri.

Diakuinya, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan ganti rugi kepada warga.

“Beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat dikeroyok oleh pihak preman yang dipakai pihak perusahaan. Bahkan ada yang sampai sobek di bagian mukanya,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memasukkan aduan ke Ombudsman Kepri terkait laporan mereka yang ditolak oleh Polresta Barelang.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dikawal oleh aparat kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam agar cepat terselesaikan,” tegasnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengaku sudah menerima aduan warga ke ombudsman.

“Baru tadi (kemarin) siang sekitar pukul 11.00 WIB diberikan ke kami. Belum kita plenokan, kemungkinan baru besok (hari ini),” katanya.

Dijelaskannya, setelah pleno, baru diagendakan langkah berikutnya. Apakah dilakukan klarifikasi langsung atau tak langsung ataupun apakah dilakukan konsolidasi sebelum dilakukan putusan akhir.

“Pleno enggak lama, maksimal satu minggu. Namun kami akan mempelajari dulu aduan ini. Seperti apa perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” ungkap Lagat.(rng)

Update