Jumat, 29 Maret 2024

Korban Jambret Trauma Tapi Memaafkan Pelaku

Berita Terkait

batampos.co.id – Korban penjambretan di jalan raya samping SPBU BCS Mall, Susannah, mengaku trauma atas kejadian penjambretan yang menimpanya September 2019.

Hal ini disampaikan Susannah saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/1/2020).

”Waktu kejadian itu saya syok dan kaget dan tidak sempat teriak. Sampai sekarang, saya masih mengalami trauma dengan kejadian itu,” kata Susannah di depan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Kejadian itu bermula dari dirinya bersama dengan Lina keluar dari toko Princess, kemudian menuju mobil yang di parkir di parkiran luar BCS Mall.

Saat menuju mobil, ia dipepet sepeda motor yang dikendarai terdakwa, RS, dan langsung menarik tas sandangnya dan terjatuh.

”Tidak ada kekerasan atau ancaman, dia langsung tarik dan jatuh. Tidak ada luka serius, cuma luka kecil saja di bagian kaki,” tuturnya.

RS, terdakwa jambret di sekitar BCS Mall, Lubukbaja, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/1/2020). Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

Meski merasakan trauma atas kejadian itu, dalam persidangan, Susannah menyampaikan bahwa ia memaafkan terdakwa.

Ia berharap terdakwa ke depannya tidak mengulangi perbuatannya itu, agar tak merugikan orang lain.

”Kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 juta. Di dalam tas ada uang sekitar Rp 2 juta sama handphone dan surat-surat. Saat ini yang jumpa handphone aja dan tas sama surat-surat belum ketemu,” bebernya.

Ia juga berharap dokumen penting seperti KTP dan lainnya bisa ditemukan. Sebab, sampai saat ini ia tidak memegang identitas apapun, karena perlu waktu panjang untuk mengurus kembali dokumen tersebut.

Sementara itu, terdakwa RS mengaku bahwa tas dan dokumen penting sudah dibuangnya di tong sampah di kawasan Bukit Senyum.

Ia terpaksa menjambret karena sudah tidak bekerja lagi karena kontrak kerjanya tidak disambung di salah satu perusahaan di Batuampar.

Handphone saya berikan kepada anak saya yang masih kelas 1 SD. Karena anak saya minta handphone untuk menonton YouTube. Saya khilaf dan baru satu kali ini saya melakukannya,” bebernya.

Usai mendengarkan keterangan korban dan terdakwa, kemudian ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan menutup persidangan dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina.(gie)

Update