Kamis, 28 Maret 2024

Motor Curian Dijual Kepada Polisi, Begini Jadinya…

Berita Terkait

batampos.co.id – JB harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak, Minggu (5/1/2020) lalu.

Pria 45 tahun ditangkap saat hendak menjual sepeda motor Honda Vario BP 3688 MC hasil curiannya di perumahan Merlion, Batuaji.

Dia ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning Seibeduk. Saat itu dia hendak menjual sepeda motor tersebut ke salah seorang warga di sana.

Namun apes, bukan pembeli yang dijumpainya namun jajaran Satreskrim Polsek Batuaji yang sudah mengendus rencana transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut.

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto; Dokumentasi batampos.co.id

“Sebelumnya sudah kami selidiki dan memang ada rencana dia mau jual ke simpang Dam. Kami jebak dan berhasil menangkapnya,” ujar Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio.

Sepeda motor tersebut dicuri pelaku beberapa hari sebelum dia ditangkap. Dia memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan sepeda motor dalam keadaan terpasang kunci kontak saat korban belanja di salah satu warung.

“Ceritanya dia bawa kaburlah motor korban. Korban belanja sebentar saja di dalam kios, kunci kontak tak cabut. Datang dia langsung bawa pergi,” ujar Thetio.

Atas kejadian itu Tehtio, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah sedikitpun dengan kendaraan yang dibawa sekalipun berbelanja di warung seperti yang dialami korban.(eja)

Update