Rabu, 24 April 2024

Surat Keputusan Ketua DPRD Kepri Digugat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menggelar sidang terkait tuntutan yang diajukan anggota DPRD Provinsi Uba Ingan Sigalingging, Kamis (9/1/2020).

Uba mengajukan gugatan terhadap anggota DPRD Provinsi Kepri lainnya terkait disahkannya Surat Keputusan (SK) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dinilai menyalahi aturan dan cacat hukum.

Dalam sidang ini, pengadilan memanggil 45 anggota DPRD Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan.

Anggota DPRD Provinsi Kepri yang turut menghadiri sidang, Taba Iskandar, mengatakan kedatangannya karena memenuhi panggilan dari pengadilan.

”Saya ingin tahu permasalahannya. Kenapa kami ini dipanggil? Jadi, saya datang sebagai pihak ketiga,” kata dia.

Ia mengaku masih bingung dan tidak paham permasalahan yang diajukan penggugat. Setelah menghadiri sidang, ternyata Uba menggugat SK Ketua DPRD Provinsi Kepri dan lampirannya yang berisi struktur dan komposisi personalia komisi alat kelengkapan DPRD.

Menurut penjelasan hakim di ruang persidangan, jika gugatan ini dikabulkan maka SK AKD akan dibatalkan.

Hal ini akan berpengaruh terhadap susunan anggota yang sudah berjalan sejak ditetapkannya SK tersebut.

Beberapa anggota DPRD Kepri saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (9/1/2020). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Lanjutnya, pembentukan AKD harus segera dilakukan, karena kalau tidak ada AKD dewan tidak bisa bekerja. Sedangkan tugas sudah ada di depan mata.

”Kalau mau bahas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kan tidak bisa kalau tak ada AKD ini,” imbuhnya.

Persoalan ini sebenarnya tidak menyalahi, sebab sudah dikomunikasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

SK AKD bisa dibuat dengan kesepakatan bersama dan menggunakan tata tertib yang lama.

”Waktu itu Pak Onward yang tanya ke Kemendagri. Setelah itu kami gelar paripurna untuk membahas hal ini,” jelasnya.

“Paripurna ini bertujuan untuk memberlakukan tatib lama agar AKD segera terbentuk. Di situlah mereka melakukan interupsi dan walk out karena tidak setuju,” ujarnya lagi.

Mereka tidak setuju tata tertib (tatib) lama menjadi dasar hukum terbentuknya AKD. Akibatnya enam anggota Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) dan fraksi Gerindra memilih keluar dari ruangan sidang termasuk Yudi Kurnain.

”Jadi, total enam yang walk out. Jumlah anggota semua 45 orang, keluar enam masih ada 39 orang,” jelasnya.

“Jumlah ini dirasa sudah melebih cukup untuk mengesahkan keputusan, terbentuklah komisi dan keluarlah SK,” terang Taba lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Uba Sigalingging, Hermanto, mengatakan, agenda hari ini (kemarin) memanggil semua tergugat.

Namun saat sidang berlangsung tidak semua yang datang. Beberapa anggota dewan yang hadir di antaranya, Taba Iskandar, Syafroni, Asmin Patros, Yudi Kurnain dan beberapa anggota lainnya.

”Belum semua yang hadir. Mungkin di sidang selanjutnya,” kata dia usai menghadiri sidang di PTUN.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan penetapan AKD tidak memenuhi untuk ditetapkan karena belum terbentuknya tata tertib baru.

Saat sidang paripurna berlangsung diusulkan untuk menggunakan tatib lama untuk menjadi dasar pembentukan AKD.

”Harusnya ada tatib dulu baru AKD. Namun saat paripurna Oktober lalu, makanya saat pembahasan penggugat memilik walk out karena tidak setuju,” ujarnya.

Hermanto mengungkapkan jika gugatan ini dikabulkan, maka AKD yang ada saat ini akan berubah.

Karena menurutnya SK tersebut cacat hukum karena belum dibentuknya tatib baru.

”Kami tunggu sidang berikutnya. Karena belum semua anggota yang hadir,” tutupnya.(yui)

Update