Jumat, 19 April 2024

Dipepet, Rp 100 Juta Milik Repina Raib

Berita Terkait

batampos.co.id – CB menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dan menguras seluruh tabungan korban, Repina Sibarani hingga mencapai Rp 100 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Taufik Nainggolan, terdakwa mengatakan, pencurian yang dilakukannya terjadi di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Juli 2019 lalu.

Saat itu terdakwa hendak mengantarkan adiknya Maruba Siregar untuk berangkat ke Dumai.

“Waktu itu saya mengantar adik sama teman saya En yang DPO yang mulia. Kami ke pelabuhan pakai mobil rental. Mobilnya En yang merental,” ujar Carles, kemarin.

Setelah mengantarkan adiknya hingga batas pengantaran penumpang, selanjutnya En memberitahukan kepada CB bahwa ada seorang target perempuan yang membawa tas sandang berisikan dompet.

CB (kaso merah) saat menjalani persidangan di PN Batam. Foto: Eggi/batampos.co.id

Tidak menunggu lama, kemudian En memulai aksinya mengambil dompet tersebut, sementara CB menutup aksi En dari belakang.

“Tidak ada ngikuti atau incar duluan yang mulia. Niatnya memang sama-sama mau ambil sama En. Saya baru kali itu beraksi, dan sama En baru kenal 6 bulan,” tuturnya.

Saat itu, En kemudian membuka resleting tas korban secara perlahan dan mengambil dompet korban.

Selanjutnya, terdakwa dan En menuju SPBU Sekupang untuk mencoba ATM korban dengan memasukkan PIN ATM sesuai dengan tanggal lahir korban yang didapatkan dari KTP yang berada di dalam dompet.

“Setelah masukkan pinnya berhasil, kemudian uangnya kami bagi dua. Saya dapat Rp 50 juta dan En Rp 50 juta lagi. Uangnya untuk keperluan sehari-hari. Baru habis setelah dua bulan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan dari saksi penangkapan dari anggota opsnal Polresta Barelang, Jiery Mecca menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya rekaman CCTv di ATM.

Kemudian dari petunjuk tersebut, terdakwa ditangkap di tepi jalan Hotel Merlion, Batuaji, pada September 2019 lalu.

“Untuk kerugian korban sebesar Rp 100 juta. ATM itu berada di dalam dompet dan PIN ATM juga didapat dari dalam dompet,” ujar saksi penangkapan, Jiery.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi penangkapan, kemudian ketua majelis hakim Taufik Nainggolan menutup persidangan dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan meminta dihadirkan korban, Repina Sibarani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas.(gie)

Update