Sabtu, 20 April 2024

Jual Sabu untuk kebutuhan Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang pria paruh baya, Hm nekat menjual narkotika jenis sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia menjual barang haram yang didapatkannya dari sepupunya sendiri, Sy seberat 71 gram.

“Saya disuruh Syamsudin untuk mencari pembeli, dengan diupah Rp 2 juta,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Dijelaskan Syamsudin, awalnya ia disuruh untuk menjual sabu tersebut dengan harga Rp 35 juta.

Kemudian, terdakwa menyanggupi tawaran dari sepupunya tersebut dan mengambil sabu disalah satu rumah kosong di kawasan Batamkota.

Ilustrasi narkotika jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Saya baru kali ini jual yang mulia. Saya selama ini tidak bekerja, jadi uangnya untuk memenuhi kebutuhan,” tuturnya.

Sementara itu dari keterangan saksi penangkapan dari anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Barelang, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual narkotika jenis sabu seberat 71 gram.

“Kami ada dapat laporan dari masyarakat ada bandar yang mencari pembali, kemudian kami lakukan undercover baru tertangkap,” ujar Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul, dari informasi itu mereka melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bersepakat untuk bertransaksi di salah satu hotel di kawasan Nagoya.

Dimana, sabu tersebut dijual oleh terdakwa seharga Rp 35 juta.

“Uangnya belum diberikan, karena ada uang ada barang. Setelah kami melihat barang buktinya, langsung kami lakukan penangkapan,” tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dimana pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari sepupunya Syamsudin.(gie)

Update