Kamis, 18 April 2024

Tidak Boleh Bakar Sampah Sembarangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Faisal, menga-takan, masyarakat tidak boleh sembarangan membakar sampah.

Hal tersebut tertuang di pasal 64, poin E dan F, Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang persampahan. Dimana setiap orang dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan setiap orang dilarang membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

”Seharusnya warga tidak boleh membakar sampah. Itu sudah ada Perdanya,” kata Faisal kepada Batam Pos, belum lama ini.

Dia mengatakan, saat ini memang masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membakar sampah di depan rumahnya.

”Sebenar-nya ini kebiasaan buruk karena menyebabkan polusi udara dan merusak udara di Kota Batam. Jangka panjang penyebab efek rumah kaca dan merusak lapisan ozon,” ucapnya.

Terkait larangan tersebut, Faisal mengaku pihaknya terus sosialisasi ke masyarakat. Yakni melalui kelurahan dan dilanjutkan ke RT dan RW.

”Sosialiasasi tetap jalan. Agar tidak ada lagi yang bakar sampah. Sampah tinggal disimpan depan rumah, kalau tidak diangkut kan bisa menghubu-ngi lurah atau kecamatan. Bisa juga DLH, kalau lokasi tersebut menjadi wilayah pelayanan sampah dari DLH,” tutupnya. (she)

Update