Sabtu, 20 April 2024

Wahyu Mundur dari KPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Mundurnya Wahyu Setiawan dari komisioner KPU setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan suap rencana pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku, memunculkan nama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai calon penggantinya.

Pria yang kini menjabat anggota Bawaslu Provinsi Bali itu peraih suara terbanyak ke-8 dalam pemilihan komisioner KPU periode 2017-2022 oleh Komisi II DPR pada 5 April 2017. Dia memperoleh 21 suara.

Kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Sabtu (11/1), Raka Sandi—sapaan karibnya—mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU yang melibatkan dirinya masih sebatas informasi yang berkembang di kalangan pers.

”Saya ikuti beritanya. Tapi saya menunggu pemberitahuan resmi dari KPU,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Dia mengaku siap mengemban tugas baru tersebut. Meski begitu, dirinya tidak mau terburu-buru. Sebab ada tahapan dan mekanise yang harus dilalui dalam proses PAW anggota penyelenggara pemilu. Dia akan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut.

”Semua ada mekanismenya. Itu saja yang kita tunggu,” ujar mantan ketua KPU Provinsi Bali itu.

Wahyu Setiawan

 

Sambil menunggu proses itu, Raka Sandi juga mengaku akan segara melakukan konsultasi. Baik dengan KPU maupun Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya lebih dulu akan memproses pemberhentian Wahyu Setiawan. Pemberhentian dilakukan melalui surat keputusan presiden (Keppres). Dalam keppres juga sekaligus kan mengangkat pengganti yang bersangutan.

”Presiden tinggal menerbitkan keppres tentang pemberhentian (Wahyu Setiawan, red) dan pengangkatan (Raka Sandi, red) sebagai komisioner,” jelas Arief Budiman.

Tamparan Keras buat KPU

Sementara itu, kasus yang membelit Wahyu Setiawan menjadi tamparan keras bagi KPU. Lembaga tersebut harus bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengingatkan pihaknya untuk bekerja sesuai prosesur.

Termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Semua pihak, kata dia harus menjalankan code of conduct yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2019 tentang Pedoman Perilaku anggota KPU. Salah satunya larangan keras bagi anggota untuk melakukan perbuatan tercela. Termasuk menghindari praktek suap dan korupsi. Menegakkan integritas dan prinsip transparansi.

”Code of conduct ini semacam pengawasan internal yang harus dipatuhi,” paparnya.

Evi mengklaim mekanisme pengawasan internal kini semakin gencar disosialisasikan ke seluruh jajaran KPU. Selain ke internal, sosialisasi juga dilakukan ke publik. Tujuannya agar masuyarakat ikut terlibat dalam pengawasan perilaku penyelenggara pemilu. Sehingga jika muncul indikasi penyimpangan dari penyelenggara, publik bisa ikut melaporkan. Untuk memperkuat pengawasan internal, KPU juga segera membangun kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Jika ada transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota, PPATK bisa mengusut,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan komisioner KPU Hadar Navis Gumay mendesak KPK mengusut tuntas kasus yang menyeret Wahyu Setiawan. Itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain selain Wahyu. Termasuk di lingkungan KPU sendiri.

Menurut Hadar, kemungkinan Wahyu sebagai pelaku tunggal di dalam institusi KPU masih diragukan. ”KPK jangan ragu untuk menindak secara tuntas. Integritas KPU ini jangan sampai dirusak,” tegasnya.

Satu tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU, yakni caleg Harun Masiku, masih bebas. Namun, KPK masih menutup rapat kemungkinan caleg dapil Sumsel I itu dilekatkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Di sisi lain, KPK juga harus bersiap menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan oleh para tersangka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa sejauh ini lembaga antirasuah itu hanya mengeluarkan imbauan agar Harun menyerahkan diri. Belum ada peningkatan status menjadi buron sejak dia ditetapkan tersangka pada Kamis lalu (9/1).

”Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. Kami meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” jelas Ali, Sabtu (11/1).

Ali melanjutkan, KPK meminta baik Harun maupun pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bersikap kooperatif. ”Bersikap kooperatif tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tapi juga memberikan kesempatan yang bersangkutan menjelaskan terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

Kami mencoba melakukan penelusuran ke alamat rumah Harun Masiku, kemarin. Yaitu di Jalan Limo, Kompleks Aneka Tambang IV Nomor 8, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alamat tersebut tertulis dalam form daftar riwayat hidup ketika Harun maju dalam pencalegan di pemilu 2014. Saat itu dia tercatat sebagai caleg DPR RI dapil Sulawesi Selatan III melalui Partai Demokrat.

Ternyata areal tersebut adalah bekas perumahan karyawan PT Aneka Tambang (PT Antam). Saat ini kompleks itu sudah tidak dihuni lagi. Termasuk blok yang menjadi alamat rumah Harun.

”Sudah lima tahun kosong,” kata satpam perumahan, Heri Radian, kemarin.
Anehnya, Heri mengaku tidak tahu-menahu tentang penghuni bernama Harun Masiku. Dia bilang, selama bertugas menjadi sekuriti sejak 1985, dirinya tidak pernah menemukan penghuni bernama Harun Masiku. Padahal mudah sekali menghafal identitas penghuni perumahan karena kompleks itu hanya terdiri dari 10 unit rumah.

”Semua yang pernah tinggal di sini saya hafal. Tapi nggak ada nama Harun,” tutur pria 56 tahun itu.

Rumah bercat putih itu berada di deretan belakang menghadap sisi utara. Kondisinya tampak tidak terawat. Bagian bangunan banyak yang telah rusak. Plafon teras dan ruang tamu terlihat jebol hingga berserakan di lantai. Kaca jendela bagian depan juga pecah berantakan.

Terdapat mobil Innova di garasinya. Belakangan diketahui, kendaraan tersebut adalah milik warga sekitar yang sengaja diinapkan. ”Ini mobil orang kampung semua. Dititip di sini karena rumahnya kosong,” tutur Suryadi, 38, salah seorang pemilik mobil.
Harun Masiku yang tidak diketahui keberadaannya, tentunya membutuhkan kerja sama antara penegak hukum untuk bisa menemukannya. Polri merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki riwayat panjang dalam mencari buronan.

Salah satu penangkapan buronan terbesar adalah terdakwa kasus Bank Century Hartawan Aluwi. Yang sudah belasan tahun menjadi buronan. Tentu seharusnya lebih mudah untuk mencari Harun Masiku, yang baru raib beberapa hari saja.

Menanggapi itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengakui bahwa kemampuan Polri mencari buronan tidak perlu dipertanyakan. ”Sudah sering dilakukan Polri,” terangnya mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu, kemarin.

Namun begitu, tentunya Polri membutuhkan seujumlah persyaratan. Salah satunya, buronan tersebut telah masuk dalam DPO. ”Selama DPO itu telah dikirim ke Polri, kami pasti mencarinya,” ujarnya.

Kemungkinan Praperadilan

Dua kasus besar yang diungkap KPK awal tahun ini cukup mengejutkan publik dan dianggap sebagai gebrakan. Namun, pakar hukum menilai bahwa ada kemungkinan lain yang harus siap dihadapi lembaga antirasuah itu. Yakni permohonan praperadilan dari para tersangka.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pakar hukum tata negara Prof Juanda menjelaskan bahwa praperadilan sangat mungkin dilakukan tersangka, karena mereka punya hak secara hukum. Namun, kemungkinan tersebut jangan sampai membuat KPK justru ciut dan stagnan dalam proses penyidikan hingga penuntutan nantinya.

Yang jelas, Juanda menegaskan, KPK punya dokumen yang lengkap seperti surat perintah terkait penggeledahan dan penangkapan tersebut. Hal ini yang rawan karena dalam UU KPK baru telah diatur bahwa penindakan harus seizin dewan pengawas, sementara kemarin dewas sempat tidak tahu terkait penindakan itu sendiri.

”Nantinya ketika bergulir ke pengadilan, kita lihat sejauh mana kebenaran yang dilakukan KPK melalui sprindik yang ada,” jelas Juanda ditemui di Jakarta Pusat, kemarin. Dia menambahkan, harus ada sinergitas dan dialog terkait penindakan antara pimpinan dan dewas.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) dan pakar hukum pidana Prof Mudzakkir menambahkan, KPK harus terbuka jika terpaksa menghadapi praperadilan. ”Praperadilan sekarang sudah terbuka, KPK juga harus terbuka. Kalau dia ingin menetapkan tersangka atau suatu perbuatan pidana, maka secara publik dia jelaskan punya dua alat bukti,” terang Mudzakkir.

Adanya dua alat bukti yang dipublikasikan itu bisa menjadi dasar cukup kuat untuk mendukung KPK jika ada pengajuan praperadilan dari tersangka. ”Sehingga masyarakat mengerti bahwa dia (tersangka) ditangkap bukan karena faktor like and dislike saja,” lanjutnya.

Dia juga menyarankan adanya hukum peralihan sebagai pendukung, mengantisipasi jika ada praperadilan. Sebab, kasus itu bisa dibilang merupakan ”warisan” dari kepemimpinan lama dan tidak sesuai dengan UU KPK yang baru. ”Dikhawatirkan KPK sudah berhasil OTT jabatan strategis tapi kalau dipraperadilankan bisa kalah. Perlu kegesitan KPK, legitimasi dimana tindakan tersebut dibenarkan pada masa peralihan,” terang Mudzakkir.

Di sisi lain, komisioner mengaku tidak masalah jika ada tersangka yang mengajukan praperadilan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur yang sah dalam penindakan beberapa hari terakhir.

”Nggak apa-apa, itu kan hak tersangka mau mengajukan praperadilan. Tidak bisa kami halangi Tapi apa yang kami lakukan juga sudah sah secara hukum,” jelas Ghufron kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin. Versi KPK, lanjut dia, proses penggeledahan maupun penangkapan sudah sesuai SOP. ”Sudah melalui prosedur yang sah,” lanjutnya.

Ghufron menyatakan, KPK sudah punya dasar-dasar tersebut sehingga cukup dibuktikan di persidangan saja jika ada yang mengajukan praperadilan. Masalah surat perintah penyidikan yang tidak ditandatangani dewas pengawas, Ghufron menerangkan bahwa sprindik itu sebetulnya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu.

Untuk itu, menurut dia tidak harus ada hukum peralihan yang menjembatani penindakan kasus sejak era kepemimpinan lama dengan era kepemimpinan baru.

”Nggak ada (peralihan). Karena yang di-OTT kemarin itu sprindiknya sudah Juli. Tangkap tangannya menggunakan surveilance, ada proses membuntuti,” terangnya. (deb/mar/idr)

Update