Selasa, 16 April 2024

Baca, Ini Peringatan Keras Dari Kejaksaan Agung untuk Kejaksaan Negeri

Berita Terkait

batampos.co.id – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam memberantas korupsi tidak lagi dinilai berdasarkan jumlah penanganan perkara. Melainkan, dari kualitas perkara yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan arahan Pre­siden agar korps adhyaksa fokus untuk meningkatkan kualitas penanganan suatu kasus korupsi.

”Jadi untuk penanganan tindak pidana khusus, kejaksaan jangan hanya dilihat dari segi kuantitas saja, tapi dari kualitas perkara tersebut,” ujar Dedie, belum lama ini.

Kajari juga menegaskan, peringatan keras juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Batam jangan coba-coba bermain proyek Pemerintah Daerah.

Bahkan, Kejagung juga membuka layanan pengaduan dari masyarakat yang mengetahui adanya jaksa atau staf tata usaha, yang bermain proyek.

”Pernyataan dari Jaksa Agung sudah jelas dan tegas kalau soal jaksa yang bermain. Beliau juga menggarisbawahi, bahwa penyerapan anggaran juga harus tepat sesuai dengan pemanfaatan,” tutur Dedie.

Sayangnya, untuk penanganan tindak pidana khusus atau berkaitan dengan korupsi pada tahun ini, Dedie belum bisa menyampaikan target yang akan dicapai oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Sebab, sejak tahun 2019 lalu, pihaknya belum menangani kasus korupsi karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan Negeri Batam.

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Jawa Pos

”Sewaktu rapat kemarin, sudah saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan jajarannya. Dan kami juga sudah bersurat tiga kali untuk menambah tenaga. Karena penanganan pidana khusus perlu proses yang panjang. Saat ini, kami masih menunggu,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memproses laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat jika tidak disertai dengan bukti.

Laporan tanpa adanya bukti atau surat kaleng tersebut, dinilai oleh Dedie sebagai penzoliman terhadap pihak tertentu.

”Dan juga, kita harus meminta keterangan dari yang bersangkutan. Masyarakat sebagai pelapor atau pengadu harus turut bertanggung jawab atas apa yang telah dilaporkannya,” imbuhnya. (egi)

Update