Jumat, 19 April 2024

Raja Kecil Penguasa Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Kening Aryan berkerut, matanya memicing, dadanya bergemuruh. Ada amarah yang terpendam. Namun tak ia luahkan karena tak ingin muncul perkelahian antara ia dan juru parkir (jukir) yang memungut uang par­kir di serambi Welcome to Batam (WTB), di depan Asrama Haji Batam Center.

Yang membuat Aryan geram, retribusi parkir ditarik tanpa karcis, jukir tidak berseragam, hingga tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Roda dua yang sejatinya Rp 1.000 sekali parkir, dipungut Rp 2.000. Bahkan pelayanan kurang memuaskan. Tak ada jaminan kendaraan yang rusak diperbaiki atau hilang diganti.

“Iya, saya beberapa kali ke Welcome to Batam, diminta sama jukirnya Rp 2 ribu dan tak pakai karcis. Katanya segitu bayarnya,” ungkap Aryan kepada Batam Pos, beberapa waktu lalu.

Angka 2.000 rupiah memang tampak kecil. Namun ada ratusan kendaraan yang datang ke kawasan ini setiap malamnya. Terutama saat weekend. Baik yang sekadar datang untuk foto-foto de­ngan latar bela­kang bukit ber­tuliskan “Wel­come to Batam” atau untuk menikmati aneka kuliner di kawasan ini.

Hingga 2018 lalu, lokasi di depan WTB bukanlah bagian dari titik yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, sementara aktivitas pungutan di lokasi ini terus berjalan dengan tarif Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 4 ribu untuk mobil. Hingga pada akhir Januari, Dishub Batam menerapkan parkir gratis di lokasi ini.

Beberapa bulan kemudian, Dishub menyertakan lokasi ini menjadi titik resmi dari Dishub Batam.

“Resmi kok, bayarnya mahal,” tanya Aryan.

Itu baru satu titik. Ada banyak titik parkir lainnya di Batam yang pengelolaannya seperti di depan Welcome to Batam itu. Namun Pemko Batam, terkesan membiarkan kondisi ini seperti itu. Padahal, efeknya target retribusi selalu tak tercapai. Sementara warga dirugikan karena harus membayar lebih.

Buruknya tata kelola perparkiran tepi jalan di Batam, membuat sumber pendapatan daerah (PAD) yang sebenarnya bisa menjadi andalan selalu tak tercapai target. Kondisi itu sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan sudah beberapa kali berganti wali kota dan kepala dinas perhubungan, namun tetap saja lemah dari aspek pencapaian retribusi parkir tepi jalan itu.

Sedikit mundur ke 2013. Capaian retribusi parkir hanya Rp 3,29 miliar dari target Rp 18,75 miliar. Lalu, 2014 dengan target yang sama, hanya tercapai Rp 3,59 miliar. Kemudian, 2015 target retribusi parkir terjun bebas menjadi Rp 7,5 miliar, tetapi pencapaian tetap stagnan di angka Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2016, target kembali diturunkan menjadi Rp 3,8 miliar namun yang tercapai hanya Rp 3,6 miliar. Lalu pada 2017, target dinaikkan Rp 30 miliar, tercapai hanya Rp 5,06 miliar. Tahun 2018 target turun Rp 10 miliar, namun yang tercapai hanya Rp 7 miliar. Terbaru, 2019 yang tercapai hanya Rp 7 miliar dari target Rp 15 miliar.

Juru parkir memungut uang retribusi dari pengendara mobil di kawasan Batam Center, Senin (22/7/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Jika diperhatikan besaran target retribusi parkir setiap tahunnya, dari situ saja sudah bisa dilihat penghitungan target terkesan suka-suka. Padahal, setiap tahun terjadi penambahan jumlah kendaraan dan titik parkir, sehingga logika sederhananya, mestinya target selalu bergerak naik, bukan naik turun.

Lihatlah data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau dua tahun terakhir saja. Mereka mencatat, jumlah kendaraan bermotor baru di Kepri 2019 untuk roda dua bertambah 54.900 unit. Meningkat dari 2018 yang penambahannya 42.813 unit. Roda dua tumbuh 28,23 persen.

Begitupun dengan roda empat. Tahun 2019 bertambah 11.875 unit. Sedangkan 2018 hanya 10.560 unit. Bertambah 11.875 unit. Jika dilihat secara keseluruhan, total jumlah kendaraan baru di Kepri (roda 2 dan 4 atau lebih) 2019 ada 66.775 unit. Sementara 2018 hanya 53.373 unit.

Bahkan, jika ditotal sampai 2019, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Kepri sudah menembus angka 1,2 juta unit. Tepatnya 1.246.448 unit. Terdiri dari roda dua 1.047.937 unit dan 198.475 unit kendaraan roda empat atau lebih. Terbanyak di Kota Batam.

“Iya, jumlah kendaraan bermotor terus bertambah setiap tahunnya di Kepri. Dan jumlah terbesar ada di Kota Batam,” kata Reni Yusneli, kepala BP2RD Provinsi Kepri, melalui Kepala Bidang Pendapatan BP2RD Kepri Anjar Wijaya, akhir 2019 lalu.

Masih dari data BP2RD Kepri, tahun 2018 jumlah kendaraan di Batam bertambah 35.906 unit dan 2019 bertambah 46.795 unit atau tumbuh 30,33 persen untuk Batam. Rinciannya, roda dua 2018 bertambah 26.557 unit dan 2019 bertambah 36.328 unit. Roda empat 2018 bertambah 9.349 unit dan 2019 bertambah 10.467 unit. Jika ditotal, jumlah kendaraan di Batam hingga 2019 mencapai 824.365 unit. Terdiri 672.640 unit roda dua dan 151.725 unit roda empat.

Lalu berapa potensi retribusi parkirnya? Dishub Kota Batam punya mekanisme penghitungan sendiri. Polanya, menghitung frekwensi jumlah kendaraan yang keluar masuk di titik yang ditentukan, lalu masing-masing titik ditentukan targetnya. Selanjutnya pengelolaan diberikan ke “raja-raja” kecil dengan target setoran yang sudah dibuat Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah dibentuk.

Namun, sejatinya, potensi parkir bisa juga dihitung dengan cara sederhana, berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Batam. Misalnya, mengacu data jumlah kendaraan di Batam 2019 yakni, 824.365 unit. Terdiri dari 672.640 unit roda dua dan 151.725 unit roda empat.

Jika dalam sehari saja diasumsikan kendaraan roda dua dan empat ini hanya parkir satu kali, dengan tarif Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat, maka potensi retribusi parkir jika dikelola dengan baik untuk roda dua bisa mencapai Rp 672,64 juta. Roda empat Rp 303,45 juta. Jika ditotal roda dua dan empat, sehari potensi retribusinya Rp 976 juta, dengan asumsi hanya sekali parkir dalam sehari.

Jika dihitung per bulan, maka potensi retribusi lebih besar lagi. Roda dua bisa mencapai Rp 20,17 miliar. Roda empat Rp 9,10 miliar. Totalnya Rp 29,27 miliar, dengan asumsi sekali parkir setiap unit kendaraan dalam seharinya.

Lalu jika setahun, jauh lebih besar lagi. Potensi retribusi roda dua bisa mencapai Rp 242,15 miliar. Sedangkan roda empat bisa Rp 109,24 miliar. Totalnya Rp 351,39 miliar, dengan asumsi satu unit kendaraan hanya parkir sekali dalam sehari. Sementara fakta di lapangan, kendaraan bisa saja parkir berkali-kali dalam seharinya. Artinya, potensi sesungguhnya jauh lebih besar dari Rp 351,39 miliar setahunnya.

Tapi lihatlah target yang dibuat Dishub Kota Batam. Dari 2013 hingga 2019, paling tinggi Rp 30 miliar, yakni pada 2017 dengan realisasi Rp 5,06 miliar. Bahkan 2018 targetnya hanya dibuat Rp 10 miliar dan tercapai hanya Rp 7 miliar. Lalu 2019 target dibuat Rp 15 miliar, tercapai Rp 7 miliar.

Dari penghitungan sederhana potensi retribusi parkir dengan acuan data kendaraan 2019 itu, angkanya fantastis, yakni Rp 351,39 miliar. Namun tentu seharinya, tidak semua kendaraan parkir tepi jalan, ada juga yang parkir di mal, pelabuhan, bandara, hotel, dan tempat-tempat yang sudah memberlakukan pajak parkir. Maka, pungutannya bukan lagi bernama retribusi, tapi pajak parkir.

Jika potensi Rp 351,39 miliar itu dibagi dua dengan asumsi sebagian parkir di titik yang sudah mengenakan pajak parkir (parkir khusus), maka potensi retribusi parkir tepi jalan masih sangat tinggi, yakni Rp 175,69 miliar.

Seorang juru parkir sedang mengarahkan kendaraan yang keluar.
Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Jika separoh saja diambil dari Rp 175,69 miliar ini dengan asumsi titik parkir belum merata dan belum semua ditarik retribusinya, maka potensi masih cukup besar, yakni Rp 87,84 miliar. Tapi faktanya, target dibuat sangat jauh dari potensi, dan realisasinya, sangat jauh di bawah target.

Melihat besarnya potensi retribusi parkir itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, menilai terjadi kebocoran besar. Salah satunya terjadi kebocoran setoran dari juru parkir atau pengelola parkir ke Dishub. Yang disetorkan jauh lebih kecil dari potensi yang sebenarnya.

“Saya pernah cek langsung. Beberapa titik parkir di ruang milik jalan yang cukup padat, mereka bisa memungut Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per delapan jam atau satu shift. Sementara mereka setiap harinya punya dua shift dan bahkan tiga shift. Pertanyaannya, berapa yang mereka setor ke Dishub, tak sampai Rp 50 ribu dan itu saya tanyakan langsung kepada sejumlah jukir,” ungkap Jefri.

Diakuinya, setoran yang dibayarkan ke Dishub tidak sampai 20 persen dari jumlah total pendapatan mereka. “Pertanyaannya, kemana sisa uang tersebut. Apakah dinikmati oleh jukir atau raja-raja kecilnya, atau oknum-oknum lainnya?” tanya Jefri.

“Kalau Dishub membantah, ayo saya tunjukkan dimana saja titiknya. Kita uji petik dan kami dari Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran) siap melakukan itu (uji petik),” tegas Jefri.

Jefri menilai, ada yang salah di dalam pengelolaan retribusi parkir di Batam. Baik itu dari sisi penetapan titik parkir maupun penetapan jumlah yang disetorkan juru parkir. Juga tak menutup kemungkinan permainan “raja-raja” kecil dengan oknum-oknum tertentu.

Lantas bagaimana solusinya? Jefri menjawab, Pemko Batam harus berani menghilangkan “raja-raja” kecil atau pemilik lapak parkir, dengan cara menolkan retribusi parkir selama satu tahun. “Jadi selama setahun hilang pendapatan kita Rp 6-7 miliar. Namun di tahun berikutnya kita bisa dapatkan Rp 30 miliar, itu kan lebih bagus,” jawabnya.

Solusi lainnya yang diberikan Komisi III ialah dengan menggaji jukir. Alasan ini dinilai tepat karena sesuai amanah undang-undang yang dengan jelas menyebutkan, penarik retribusi itu harus digaji pemerintah daerah. Tidak lagi bagi hasil yang tak jelas seperti sekarang. Bahkan, bagi hasil ini, kata Jefri, juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa tahun lalu.

“Sama dengan retribusi sampah, mereka digaji pemerintah dan ini bisa dilakukan. Pertanyaanya kenapa tak mampu di parkir. Kita juga pernah usulkan namun tak pernah terealisasi,” sesalnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Pangabean, juga menyesalkan hal ini. Dari tahun ke tahun perolehan retribusi parkir selalu meleset dari target yang ditetapkan. Padahal target pendapatan tersebut selalu diusulkan Dishub.

“Ini yang kita sesalkan. Targetnya tidak pernah tercapai,” katanya, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Mulia Rindo Purba, juga menilai parkir tepi jalan umum harus dikelola dengan baik dan transparan. Mulia juga mengkritisi setoran yang diterima Dishub Batam. Satu titik parkir yang bisa dipungut retribusi antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Namun hanya disetorkan Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu ke Dishub oleh “raja-raja kecil” yang ditunjuk Dishub. Angka ini tentu tidak logis dan jelas merugikan potensi PAD Batam. “Bandung saja yang hampir sama dengan Batam bisa di atas Rp 50 miliar. Kita Rp 10 miliar itupun hanya tercapai Rp 6 miliar,” sesalnya.

(iza/nur/rng)

Update