Sabtu, 23 November 2024

Ibu dan Anak Jalankan Bisnis Prostitusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Berkedok kos-kosan, ibu dan anaknya kompak menjalankan bisnis terlarang di Jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang.  Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Barat.

ibu dan anaknya itu berinisial H, 54, dan D, 30.

“Keduanya merupakan otak pelaku dari bisnis prostitusi tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Senin (13/1/2020).

Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya berinisial D alias SUC berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ilustrasi. Dokumentasi Jawa Pos

Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.

Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp 300 ribu.

Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.

Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.

Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.

Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut.

Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik

“Kami akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan,” kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.

Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.(antara/jpnn)

Update