Kamis, 25 April 2024

Kendaraan Tua Dapat Diskon Pajak hingga 50 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Keringanan pajak pokok kendaraan tua masih berlaku hingga saat ini. Keringanan ini berupa penurunan pajak pokok kendaraan tua hingga 50 persen.

Bendahara Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Batuaji, Muhammad Ihsan Lubis, menyebutkan, penyesuaian pajak pokok kendaraan tua berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 1999.

”Denda juga dihitung dari jumlah tunggakan yang harus dibayar (setelah dikurangi 50 persen),” ujarnya, Senin (13/1/2020).

“Keterlambatan satu bulan (denda) hanya dua persen dan setahun 24 persen,” kata dia lagi.

Ia menjelaskan, penyesuaian pajak kendaraan tua ini untuk meringankan pemilik kendaran dalam hal menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor BP2RD Kepri, beberapa waktu alu. Saat ini penyesuaian pajak kendaraan tua masih berlaku dengan penurunan hingga 50 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selain penurunan pajak pokok ini, pemilik mobil tua juga diberi keringanan administrasi jika ingin melunasi tunggakan pajaknya seperti persoalan KTP pemilik pertama dan lain sebagainya.

”Sudah banyak yang dipermudah sekarang jadi jangan ragu lagi untuk membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya memang banyak banyak mennemukan tunggakan pajak kendaraan tua.

“Ini yang mau kita tertibkan ke depannya,” ujar Ihsan.

Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pajak kendaraannya diimbau untuk segera melakukan kewajibannya.

Guna menangani hal itu, pihaknya juga akan menerapkan sistem jemput bola sepanjang tahun 2020.

“Petugas gabungan akan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan akan disita jika pemilik tetap tak membayar pajak,” jelasnya.(eja)

Update