Kamis, 28 Maret 2024

KPK Geledah Kantor KPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (13/1). Sejak menjelang pukul 12.00, rombongan penyidik hilir mudik di kantor sementara pimpinan KPU yang meminjam gedung mes Bank Indonesia di Menteng, samping gedung KPU.

”Yang saya lihat sekitar 20 orang, termasuk polisi yang mengawal,” terang seorang staf KPU yang menyaksikan kedatangan rombongan penyidik KPK.

Penggeledahan berlangsung tertutup hingga malam. Hingga pukul 20.00 WIB, penyidik belum juga keluar.

Mobil penyidik diparkir di halaman dalam mes. Wartawan tidak diberi akses. Hanya bisa menunggu di luar sembari sesekali melihat dari balik pagar dengan cara memanjat.
Ketua KPU Arief Budiman memastikan tidak semua ruangan digeledah penyidik.

”Khusus di ruangan Pak Wahyu (mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan) saja,” ujarnya. Ruangan tersebut disegel KPK sejak Kamis (9/1) atau sehari setelah Wahyu ditangkap.

Saat penyidik datang, para pimpinan KPU sedang mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun, sudah ada komunikasi dengan Sekjen dan para penyidik dipersilakan masuk. Sekjen juga menugasi beberapa staf untuk mempermudah penyidik memeriksa dokumen yang diperlukan.

Menurut Arief, sampai saat ini, KPU belum dimintai dokumen tambahan untuk melengkapi bahan penyidikan. Begitu pula dengan pemanggilan pimpinan KPU sebagai saksi, sampai kemarin belum ada. Meski demikian, pihaknya siap bila sewaktu-waktu KPK meminta tambahan dokumen.

Di sisi lain, kemarin KPU juga sudah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu kepada presiden. Surat itu dikirim bersama dengan surat penetapan tersangka. ”Kami juga memberitahukan kepada DPR. Kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red) juga kami sudah kirim,” lanjut Arief.

Mengenai pengganti Wahyu, Arief enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, hal itu bukan lagi wewenangnya. Yang jelas, pengganti Wahyu adalah calon komisioner yang pada pemungutan suara di DPR 2017 berada di peringkat ke-8. Yakni, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Saat ini, Raka menjabat anggota Bawaslu Provinsi Bali.

Penyidik KPK berjalan dari gedung KPU yang tengah di renovasi ke gedung KPU sementara (mess Bank Indonesia), Senin (13/1). KPK melakukan penggeledahan ruangan yang ditempati Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS

Menurut Arief, wewenang pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPU ada pada presiden.

Bukti KPK Lemah

Meski penyidik KPK akhirnya memulai penggeledahan di kantor KPU terkait kasus ini. Namun, nasib penggeledahan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), masih buram.

Gagalnya upaya penggeledahan kantor DPP PDIP disesalkan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menegaskan, insiden tersebut menjadi bukti bahwa KPK sedang dilemahkan. Menurut dia, batalnya penggeledahan pasti berdampak pada hilangnya barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

Dalam konteks hukum acara, paparnya, seharusnya penggeledahan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.

”Apa yang terjadi saat ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan,” tegas Desmond di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, penyidik harus bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah operasi tangkap tangan. Jika penggeledahan ditunda dalam jangka waktu yang lama, barang bukti yang dibutuhkan bisa hilang.

Desmond bilang, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) ikut merintangi pekerjaan penyidik dalam menggeledah kantor DPP PDIP. Indikasi itu terlihat dari tidak adanya izin penggeledahan yang dibawa penyidik. Dia mengklaim, sejak awal fraksinya memang menolak keberadaan Dewas KPK.

”Penilaian Dewas akan memperlemah KPK, ya terlihat saat ini. Bagian ini yang kami tentang keras,” ujar politikus Gerindra itu.

Di sisi lain, tambah dia, kinerja Dewas dalam pelaksanaan Undang-Undang KPK dinilai belum sempurna. Dia mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur lebih detail tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Juklak-juknis itu mengatur mekanisme hubungan antara Dewas dan komisioner KPK.

”Sampai sekarang kan masih tumpang tindih. Hubungan Dewas dan komisioner harus diklirkan melalui Perppu,” tegas Desmond.

Harun di Luar Negeri

KPK mulai mendeteksi keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap komisioner KPU. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga kemarin, Harun masih berada di luar negeri. Karena itu, politikus PDIP itu tak kunjung tertangkap.

”Info yang kami terima, sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri,” jelas Ghufron, kemarin.

Namun, dia tidak memerinci di negara mana tepatnya Harun bersembunyi. Ghufron menyatakan, Senin siang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi, terkait keberadaan Harun. KPK kembali mengimbau agar Harun menyerahkan diri.

”Kalau pun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang, red),” terangnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk saat ini, KPK bergantung pada Imigrasi untuk memulangkan kembali Harun.

”Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” jelasnya secara tertulis.

Firli menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan permintaan atau kepentingan tertentu. Dia berharap publik memberikan waktu untuk menuntaskan proses penyidikan hingga fakta terkumpul secara utuh.

”Prinsipnya, penegakan hukum harus menghormati asas hukum dan HAM, tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan penyidik bekerja dan kita beri dukungan,” lanjutnya.

Menurut catatan Ditjen Imigrasi, Harun Masiku meninggalkan Indonesia sehari sebelum OTT dilakukan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. ”Dalam data perlintasan, yang bersangkutan keluar tanggal 6 Januari 2020,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, kemarin. Harun diketahui pergi ke Singapura.

Arvin menambahkan, Imigrasi hingga kemarin masih menunggu penyidik KPK jika ada permintaan pemulangan tersangka.

”Kita menunggu dari pihak penyidik untuk selanjutnya. Apabila akan dilakukan pemulangan tentunya kita akan bekerja sama,” lanjut dia. (*/deb/far/mar/byu/c11/oni)

Update