Selasa, 23 April 2024

Polri Buka Penerimaan Polisi untuk para Sarjana

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2020.

Sehabis lulus dari SIPSS ini, nantinya akan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, pendaftaran untuk masuk pendidikan SIPSS gratis atau tidak dipungut biaya.

”Tak ada biaya satu rupiah pun. Dan saya pastikan bebas dari praktik KKN,” katanya, Senin (13/1/2020).

Harry mengatakan, lulusan sarjana dibutuhkan dalam profesi kepolisian. Karena nantinya akan dibentuk menjadi perwira pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, dan memiliki perilaku terpuji.

Serta dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian, sesuai dengan keahlian dan kompetensi di bidang keilmuannya, guna mendukung tugas kepolisian.

Ia mengatakan, daftar lulusan S1 direkrut yakni kedokteran umum, kedokteran gigi, sistem informasi, teknik informatika, multimedia, ekonomi akutansi, keuangan, ekonomi pembangunan, teknik listrik atau elektro, dan teknik metalurgi.

Penerimaan anggotaPolri jalur sarjana. Foto: Humas Polda Kepri

”Atau semua program studi yang memiliki sertifikat comercial pilot license (CPL),” jelasnya.

Sedangkan untuk DIV lanjutnya sarjana dengan jurusan Nautika, Teknik. Sementara itu, S2 yang direkrut lulusan kedokteran forensik, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, dan psikologi.

Persyaratan umum pendaftaran, kata Harry, yakni Warga Negara Indonesia, berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani, bebas narkoba, tidak terlibat kasus pidana, bersedia ditempatkan seluruh Indonesia.

”Untuk laki-laki minimal tingginya 158 cm dan wanita minimal tingginya 155 cm,” ungkapnya.

Tata cara pendaftaran pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website; penerimaan.polri.go.id.

Lalu, pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website. Apabila peserta kesulitan dapat dibantu oleh panitia tingkat wilayah.

Setelah itu, pendaftar mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil), identitas dan keterangan lain sesuai format dalam website.

Harry mengatakan, para pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, lalu harus mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda.

”Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lewat batas waktu tersebut maka secara otomatis data pendaftar online terhapus,” pungkasnya.(ska)

Update