Rabu, 24 April 2024

Anak Bawah Umur Bobol Sekolah, Kapolsek Sekupang: Dia Resedivis

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polsek Sekupang meringkus MR (16) warga Belakangpadang pelaku pencurian di Sekolah SDN 002 Negeri Tiban, Sekupang 13 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, mengatakan, pelaku dapat diamankan karena terekam kamera CCTv saat melakukannya di sekoalh tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terekam CCTV, dari sana pelaku langsung diburu dan diamankan di kediamannya di bilangan Tiban,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Infocus dan 6 tablet serta kunci pencongkel yang digunakan pelaku.

MR (kanan) saat digiring personel Polsek Sekupang. MR diketahui merupakan resedivis kasus pencurian. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Barang bukti yang diambil itu rencana akan dijual dan uangnya digunakan untuk jalan-jalan dan poya-poya,” terang Ulil.

Menurut Ulil, pelaku pencurian itu merupakan residivis dengan kasusnya yang sama. Hanya saja pelaku masih di bawah umur.

“Pelaku juga pernah kita amankan ketika saya masih menjabat Kapolsek Belakangpadang beberapa tahun lalu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya cukup mahir dan bekerja sendiri.

“Pelaku ini menggunakan alat congkel untuk masuk dan mengambil isi alat-alat sekolah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ucapnya.

Pelaku lanjutnya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ali)

Update