Kamis, 25 April 2024

DPRD Minta BUMD Urus Air Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Batam dan Kantor Air BP Batam menggelar rapat tertutup terkait berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam oleh PT ATB, Selasa (14/1/2020).

Konsesi tersebut akan berakhir tahun ini, tepatnya, pada November 2020 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim, menyebutkan poin pertama yang dibicarakan adalah setelah konsesi berakhir, infrastruktur menjadi aset BP Batam.

“Kalau nanti disambung lagi ATB, itu persoalan lain, yang penting kembali ke induknya (BP Batam) dulu,” kata Ruslan.

Lanjut dia, yang tidak kalah penting adalah dalam konsesi baru nanti, pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Batam, diberi peran.

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, air seyogianya turut dikelola pemerintah.

“Dimana biasanya ada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Di Batam, maunya Pemko bisa saja melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ikut terlibat walau operasionalnya tidak dari hulu ke hilir, bisa terlibat secara parsial, bidang tertentu,” harap dia.

Warga mengunjungi kantor Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning yang dikelola ATB, belum lama ini. DPRD Kota Batam mendorong BUMD untuk mengurus air bersih di Batam.  Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Akan tetapi ia mengatakan, pemerintah tidak bisa mengambil alih sepenuhnya, karena pemerintah belum memiliki sumber daya yang mumpuni.

“Tidak keseluruhan, ini menyangkut knowledge dan sumber daya. Ini pekerjaan besar, bukan main-main dan coba coba. Kita belum siap soal ini,” ujarnya.

Kepada Pemko Batam, ia berharap hal ini tidak dilewatkan karena erat kaitannya dengan pendapatan daerah.

“Selama ini kan hanya bagi hasil air permukaan, itu tidak seberapa. Saya lupa angka persisnya,” kata dia.

Lalu, bagaimana dengan konsesi selanjutnya, ia mengatakan, BP Batam tengah menyiapkan draf.

Ia berharap momentum saat ini dapat digunakan untuk mengevaluasi supaya peran pemerintah mengakar.

“Yang ingin saya katakan, tidak ada lagi pemain utama. Sekarang kan ATB pemain utama,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, air bersih seharusnya dikelola pemerintah.

“Ada undang-undang yang mengatur pengelolaan air harus di bawah pemerintah. Nanti sistem kerjanya yang mau kami pelajari,” kata Rudi di Kantor DPRD Batam, beberapa waktu lalu.

Rudi menambahkan, pengelolaan bisa dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui badan usaha masing-masing.

Bisa juga kerja sama pusat dan pemerintah daerah.

“Boleh juga di bawah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD. Tapi ini yang belum putus,” pungkasnya.(iza)

Update