Kamis, 28 Maret 2024

Empat FTZ Kepri Disatukan, Ini Pandangan Akademisi, Apindo dan DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, mengatakan, gagasan mengintegrasikan empat kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) di Kepri, sudah lama digulirkan, sejak Provinsi Kepri terbentuk dan Otorita Batam dilebur.

Hal itu dikemukakan Syarif menanggapi rencana pemerintah pusat yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, Senin (13/1/2020) lalu.

Susiwijono mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenko Perekonomian menyatukan empat FTZ di Kepri. Yakni Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.

Empat FTZ ini nantinya akan dikelola oleh satu badan pengusahaan dan di bawah kendali satu Dewan Kawasan yang dikepalai gubernur.

Syarif mengatakan, dari kajian yang sudah dibuat LIPI, penyatuan itu tidak serta merta menghapus hak-hak keempat FTZ yang sudah ada. Namun, bergabung menjadi sebuah konsorsium.

“Sebenarnya otoritas ada di pengelola kawasan. Justru yang kami tawarkan itu, DK provinsi dipimpin oleh gubernur dan beranggotakan bupati/wali kota,” jelasnya.

“Mereka punya kewenangan memberikan pengarahan dan evaluasi. Plus unsur perwakilan masyarakat dan pengusaha dalam menentukan rencana, dan sebagainya,” ujar Syarif lagi.

Ia menjelaskan, keberadaan badan pengusahaan adalah pelaksana operasional sebenarnya.

Menurutnya, pemimpinnya adalah profesional yang didapat melalui proses open bidding atau uji kelayakan dan kepatutan, bukan ditunjuk oleh Dewan Kawasan.

Karena posisi mereka hanya sebagai pelaksana saja. Kewenangan penuh ada di Dewan Kawasan.

Syarif mengatakan, wacana FTZ satu pintu ini adalah untuk memudahkan dalam mengambil kebijakan lintas sektoral dalam membuat kebijakan strategis.

Baik itu dalam membangun infrastruktur jalan, pelabuhan, dan sebagainya.

“Provinsi khusus seperti di Aceh dan Papua juga bukan solusi. Kami melihat persoalannya adalah pada masalah kewenangannya saja,” paparnya.

Proses bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar, Rabu (19/6/2019). Pemerintah pusat berencana menyatukan empat FTZ di Kepri, yakni Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Karena ini menyangkut ekonomi, bukan mengubah status pemerintahan daerah. Ini jalan tengah yang paling pas untuk mengatasi tarik menarik kewenangan yang terjadi,” jelasnya lagi.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Zamzami A Karim, mengatakan, jika integrasi terjadi, maka kepala badan pengusahaan harus dihasilkan melalui proses open bidding.

Pengamat kebijakan publik Politeknik Batam, Muhammad Zaenuddin, menilai rencana pemerintah tersebut perlu kajian yang matang, karena karakteristik masing-masing FTZ sangat berbeda.

Batam misalnya, sudah memiliki ciri khas menjadi kawasan industri terkemuka. Di pulau yang berdekatan dengan Singapura ini, beragam industri mulai dari manufaktur, elektronik, dirgantara, dan lainnya sudah mengakar.

Sedangkan di kawasan FTZ lainnya, baru Bintan yang memiliki sejumlah kawasan industri.

Sementara di Karimun dan Tanjungpinang masih minim industri sehingga ciri khas industri tidak mengakar kuat.

Alhasil, banyak investor asing yang bahkan tidak tahu sama sekali bahwa ada empat FTZ di Kepri.

Selanjutnya, soal histori regulasi. Regulasi masing-masing FTZ pasti berbeda-beda. Jika disatukan, maka akan banyak sekali revisi regulasi yang membutuhkan waktu lama.

“Dan terakhir soal infrastruktur. Baru Batam saja yang mumpuni. Sementara yang lain belum seperti Batam. Ini juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan jika format integrasi empat FTZ tersebut melalui Dewan Kawasan, maka itu bukanlah hal baru.

Sebelum diambil alih pemerintah pusat, DK FTZ BBK berada di bawah Gubernur Kepri. Kemudian dirombak oleh pemerintah pusat.

“Kalau sekarang mau disatukan lagi kemudian diserahkan kembali ke gubernur berarti secara tak langsung pemerintah pusat mengakui langkah sebelumnya mengambil alih DK FTZ Batam adalah salah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila BP Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang dikepalai oleh satu orang, maka wali kota Batam secara ex-officio juga kepala BP Batam sudah tidak tepat lagi.

“Karena tiga FTZ lainnya berada di luar kendali pemerintahan wali kota Batam. Berarti PP ex-officio yang baru saja dikeluarkan harus diubah lagi,” katanya.

“Ini juga artinya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex-officio, juga keliru,” paparnya.

Rafki mengatakan, sebaiknya pemerintah pusat berhenti bereksperimen di kawasan FTZ.

Harusnya, kata dia, apa yang jadi keluhan pelaku usaha di kawasan FTZ didengarkan dan dicarikan solusinya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar, menilai rencana penggabungan empat kawasan FTZ adalah kebijakan setengah hati.

Menurutnya, Kepri merupakan provinsi yang strategis secara ekonomi, sehingga layak dijadikan provinsi khusus ekonomi.

“Pada penilaian saya kebijakan untuk mengintegrasikan empat kawasan FTZ di bawah satu kendali tidak tepat,” jelasnya, Selasa (14/1/2020), di Tanjungpinang..

“Karena kebijakan tersebut sifatnya parsial, tidak komprehensif. Kepri membutuhkan kebijakan komprehensif, seperti dibentuk menjadi provinsi khusus ekonomi,” ujar Taba lagi.

Politisi Golkar tersebut menjelaskan, provinsi khusus ekonomi yang dimaksudkan adalah kewenangan khusus untuk mengelola kebijakan ekonomi.

Karena Kepri adalah daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura.

Kata Taba, negara harusnya membuat grand design tentang provinsi khusus ekonomi. Karena, sampai sejauh ini, kebijakan FTZ di empat daerah masih jauh dari harapan.

“Saya katakan tidak ada gunanya jika kebijakan ekonomi secara parsial. Karena masih akan diribetkan dengan persoalan panjangnya birokrasi,” ucapnya.

“Jika Presiden berbicara tentang kepentingan negara, maka jawabannya adalah Kepri dijadikan provinsi khusus ekonomi,” tegas Taba lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, menolak memberikan tanggapan terkait rencana ini.

Menurutnya, masih dipelajari terlebih dahulu kebijakan yang diwacanakan pemerintah pusat tersebut.

“Masih kita pelajari, dan baru bisa memberikan penjelasan,” ujar Isdianto di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, kemarin.(leo/rpg)

Update