Rabu, 24 April 2024

Pajak Rokok di Kepri Naik Rp 124,8 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan pajak rokok di Tahun 2020 sebesar Rp 124,8 miliar. Target ini naik sebesar Rp 11,9 miliar dibanding target APBD 2019 sebesar Rp 112,8 miliar.

Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, pajak rokok merupakan dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat.

“Pajak rokok given (pemberian) dari pusat. Tergantung Permenkeu dari Menteri Keuangan dan ketika permenkeu itu keluar, baru kita bisa tau, dapatnya segini (Rp 124,8 miliar),” kata Reni, Selasa (14/1/2020).

Diakuinya, setiap daerah menerima dana bagi hasil cukai tembakau tidak sama dengan daerah lainnya.

Tergantung kepadatan penduduk dan sebaran serta berapa jumlah pabrik rokok di wilayah tersebut.

Ilustrasi

“Ada ngak pabrik rokok di wilayah sana. Makanya yang besar itu (pajak rokok) di wilayah Jawa. Karena selain padat penduduk, pabrik rokoknya juga banyak di sana,” terang Reni.

Bahkan, lanjut dia untuk daerah padat penduduk dan daerah pabrik rokok, pajak yang diterima daerah bisa mencapai triliunan Rupiah.

“Berbeda dengan kita yang dapatnya ratusan miliar karena penduduknya juga sedikit,” bebernya.

Belum lagi nanti besaran pajak ini bisa menjadi berkurang lagi seperti tahun 2019 lalu setelah adanya kebijakan nasional terkait pemotongan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.

“Kemarin kita malah dipotong Rp 14,6 miliar untuk BPJS dan JKN,” pungkasnya.

Diketahui, Tarif cukai hasil tembakau sudah berlaku sejak, 1 Januari 2020, dengan kenaikan rata-rata mencapai 23 persen.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 itu akan mengerek tarif cukai 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya.(rng)

Update